Purbaya Bantah Kejar Pajak Pebisnis Kontrakan: Pungutan Seperti Biasa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah klaim bahwa pemerintah sedang mengejar khusus pajak penghasilan dari kontrakan rumah. Ia menegaskan bahwa pemungutan pajak atas sewa kontrakan adalah 'bisnis as usual' dan tidak ada kebijakan baru atau pengejaran khusus terhadap para pengusaha kontrakan. Menurutnya, penghasilan dari sewa rumah kontrakan sudah lama menjadi objek pajak dan dikenai perlakuan biasa seperti penghasilan lainnya.
Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya menjelaskan bahwa penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017. Tarifnya ditetapkan pada 10% dari jumlah bruto nilai persewaan, termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, dan layanan lainnya. Pemotongan dilakukan oleh penyewa jika penyewa merupakan pemotong PPh, seperti badan pemerintah atau subjek pajak badan dalam negeri. Jika penyewa bukan pemotong, maka pemilik kontrakan wajib membayar sendiri PPh final yang terutang.
Kementerian Keuangan juga menegaskan bahwa fasilitas bagian peredaran bruto usaha hingga Rp500 juta yang tidak dikenai PPh tidak berlaku untuk penghasilan dari kontrakan. Hal ini mengikuti ketentuan terpisensi dalam PP 34/2017 yang sudah berlaku sejak 2 Januari 2018. Pemerintah menekankan tidak ada pajak baru yang sedang disiapkan terkait penghasilan dari kontrakan rumah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 11.30
Santai Bilang Aman Utang RI Pecah Rekor, Purbaya Diserbu Warganet: Rakyat yang Dicekik Pajak!
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.30
Isu Pajak Kontrakan Bikin Heboh, Purbaya Buka Suara
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 19.30
Purbaya Tegaskan Tak Bakal Kejar Pajak Khusus Pemilik Kontrakan
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.00
Menkeu Purbaya Bantah Ada Rencana Pajak Khusus Rumah Kontrakan
Berita terkait
Masyarakat Siap-siap! Purbaya Bakal Pungut Pajak Baru Jika Hal Ini Terjadi
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 04.00
Pemerintah RI Tebar Insentif Pajak pada 2027, Nilainya Tembus Rp632 T
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.23
Purbaya Beri Sinyal Tarik Pajak Baru Tahun Depan
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 18.00
APBN 2027 Naik Jadi Rp 4.097 Triliun, Purbaya Pastikan Defisit Aman
CNBC Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 07.15