Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya Bantah Kejar Pajak Pebisnis Kontrakan: Pungutan Seperti Biasa

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah klaim bahwa pemerintah sedang mengejar khusus pajak penghasilan dari kontrakan rumah. Ia menegaskan bahwa pemungutan pajak atas sewa kontrakan adalah 'bisnis as usual' dan tidak ada kebijakan baru atau pengejaran khusus terhadap para pengusaha kontrakan. Menurutnya, penghasilan dari sewa rumah kontrakan sudah lama menjadi objek pajak dan dikenai perlakuan biasa seperti penghasilan lainnya.

Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya menjelaskan bahwa penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017. Tarifnya ditetapkan pada 10% dari jumlah bruto nilai persewaan, termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, dan layanan lainnya. Pemotongan dilakukan oleh penyewa jika penyewa merupakan pemotong PPh, seperti badan pemerintah atau subjek pajak badan dalam negeri. Jika penyewa bukan pemotong, maka pemilik kontrakan wajib membayar sendiri PPh final yang terutang.

Kementerian Keuangan juga menegaskan bahwa fasilitas bagian peredaran bruto usaha hingga Rp500 juta yang tidak dikenai PPh tidak berlaku untuk penghasilan dari kontrakan. Hal ini mengikuti ketentuan terpisensi dalam PP 34/2017 yang sudah berlaku sejak 2 Januari 2018. Pemerintah menekankan tidak ada pajak baru yang sedang disiapkan terkait penghasilan dari kontrakan rumah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait