Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya Atur Ulang Kriteria Pembentukan Dana Abadi Daerah, Ini Isinya!

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2026 sebagai perubahan dari PMK 64/2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah (DAD). PMK baru ini berlaku sejak 14 Juli 2026 dan memberikan relaksasi kriteria pembentukan DAD bagi daerah. DAD sendiri adalah dana bersumber dari APBD yang bersifat abadi, di mana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah tanpa mengurangi modal pokoknya, sesuai UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Perubahan utama dalam PMK 47/2026 mencakup penyesuaian tahapan penetapan DAD, termasuk memungkinkan pengalokasian DAD dilakukan melalui APBD maupun APBD-Perubahan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Selain itu, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi ditambahkan sebagai daerah khusus yang dikecualikan dari kriteria umum pembentukan DAD. Sebelumnya, hanya daerah dengan otonomi khusus yang mendapat pengecualian tersebut. PMK ini juga menyempurnakan ketentuan penganggaran penerimaan pembiayaan dari penarikan pokok DAD. Daerah yang ingin membentuk DAD tetap harus memenuhi kriteria umum, yaitu memiliki kapasitas fiskal tinggi atau sangat tinggi serta kebutuhan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar publik telah terpenuhi.

Berita terkait