Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pusat Tidak Langsung Transfer Dana ke Pemda yang Enggak Mampu Menggaji PPPK

Pemerintah tidak akan langsung memberikan dana tambahan kepada pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa terdapat tahapan yang harus dilalui sebelum suatu daerah layak menerima Transfer ke Daerah (TKD). Ia membantah anggapan bahwa dirinya menolak usulan tambahan TKD bagi daerah yang mengalami masalah gaji.

Langkah pertama yang diterapkan adalah meminta daerah melakukan efisiensi anggaran terlebih dahulu. Berdasarkan penelusuran lapangan, terdapat pos belanja seperti perjalanan dinas dan honor rapat yang dapat ditekan. Sebagai contoh, Bupati Lahat Bursah Zarnubi berhasil menghemat Rp400 miliar melalui efisiensi belanja pendukung daerah.

Tito menegaskan bahwa daerah harus menerapkan efisiensi dan akan diverifikasi oleh tim sebelum mengajukan permintaan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Langkah ini diambil untuk memastikan penggunaan anggaran yang lebih bijak sebelum bantuan pusat diberikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait