Pusat Tidak Langsung Transfer Dana ke Pemda yang Enggak Mampu Menggaji PPPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah tidak akan langsung memberikan dana tambahan kepada pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa terdapat tahapan yang harus dilalui sebelum suatu daerah layak menerima Transfer ke Daerah (TKD). Ia membantah anggapan bahwa dirinya menolak usulan tambahan TKD bagi daerah yang mengalami masalah gaji.
Langkah pertama yang diterapkan adalah meminta daerah melakukan efisiensi anggaran terlebih dahulu. Berdasarkan penelusuran lapangan, terdapat pos belanja seperti perjalanan dinas dan honor rapat yang dapat ditekan. Sebagai contoh, Bupati Lahat Bursah Zarnubi berhasil menghemat Rp400 miliar melalui efisiensi belanja pendukung daerah.
Tito menegaskan bahwa daerah harus menerapkan efisiensi dan akan diverifikasi oleh tim sebelum mengajukan permintaan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Langkah ini diambil untuk memastikan penggunaan anggaran yang lebih bijak sebelum bantuan pusat diberikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 22.19
Mendagri Siapkan 3 Langkah Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 22.01
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Atasi Kendala Gaji Pegawai Pemda
Berita terkait
2.298 PPPK Paruh Waktu Daerah Ini Dipastikan Tetap Bekerja hingga Desember 2026, Gaji Aman
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 09.00
Tito Ungkap Kurang Bayar DBH Rp70 T Bisa Jadi Solusi Pemda Bayar PPPK
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 07.55
Algafry Rahman: Semua PPPK Paruh Waktu Sudah Kami Perpanjang Kontraknya
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 08.22
Kontrak Kerja 662 PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Ini Pesan Wabup Bangkalan
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 08.55