Pusat Tidak Langsung Transfer Dana ke Pemda yang Enggak Mampu Menggaji PPPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah tidak akan langsung memberikan dana tambahan kepada pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa terdapat tahapan yang harus dilalui sebelum suatu daerah layak menerima Transfer ke Daerah (TKD). Ia membantah anggapan bahwa dirinya menolak usulan tambahan TKD bagi daerah yang mengalami masalah gaji.
Langkah pertama yang diterapkan adalah meminta daerah melakukan efisiensi anggaran terlebih dahulu. Berdasarkan penelusuran lapangan, terdapat pos belanja seperti perjalanan dinas dan honor rapat yang dapat ditekan. Sebagai contoh, Bupati Lahat Bursah Zarnubi berhasil menghemat Rp400 miliar melalui efisiensi belanja pendukung daerah.
Tito menegaskan bahwa daerah harus menerapkan efisiensi dan akan diverifikasi oleh tim sebelum mengajukan permintaan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Langkah ini diambil untuk memastikan penggunaan anggaran yang lebih bijak sebelum bantuan pusat diberikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 22.19
Mendagri Siapkan 3 Langkah Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 22.01
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Atasi Kendala Gaji Pegawai Pemda
Berita terkait
Tito Ungkap Kurang Bayar DBH Rp70 T Bisa Jadi Solusi Pemda Bayar PPPK
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 07.55
Prabowo Minta Anggaran Ultah Daerah Dialihkan untuk Naikkan Gaji Guru
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 01.01
Mendagri Pantau 26 Daerah yang Bermasalah Terkait Pembiayaan PPPK
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 20.41
Tambahan Rp 18,9 Triliun Diguyur ke Pemda Biar Lancar Gaji Pegawai
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 19.54