Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Pusham UII Menuntut Transparansi Pembahasan RUU HAM

Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) mendesak pemerintah segera mempublikasikan naskah terbaru Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) kepada publik. Dalam pernyataannya, Pusham UII menilai proses pembahasan RUU HAM yang tertutup dan terkesan terburu-buru berpotensi menjadikan dokumen ini sekadar alat legitimasi institusional dan anggaran biaya pemerintah, bukan instrumen perlindungan HAM yang substanstif. RUU HAM telah melalui tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan akan segera diserahkan ke Kementerian Sekretaris Negara untuk selanjutnya dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, hingga kini pemerintah belum merilis versi akhir draf pascaharmonisasi tersebut. Direktur Pusham UII, Despan Heryansyah, menyampaikan kekecewaan terhadap sikap pemerintah yang belum transparan. Menurutnya, partisipasi masyarakat sipil dan akademisi yang fokus pada isu HAM masih terbatas dan tidak memadai. Ia menekankan bahwa masyarakat berhak untuk terlibat secara aktif dalam proses perencanaan, perumusan, dan pembahasan RUU tersebut. Selain isu transparansi, Pusham UII juga menyoroti adanya penolakan terhadap RUU ini dari berbagai jaringan masyarakat sipil, termasuk Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Menurut kelompok-kelompok tersebut, RUU HAM yang sekarang bersifat belum komprehensif dan belum mampu merespons sepenuhnya isu-isu terkait perlindungan perempuan dari diskriminasi serta kelembagaan yang relevan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait