Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Batal Dip

Pengadilan Militer Tingggi II Jakarta memutuskan mengurangi hukuman bagi tiga dari empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Serda Edi Sudarko mendapatkan pengurangan dari 3 tahun penjara dan pemecatan menjadi 2 tahun 6 bulan tanpa pemecatan. Lettu Budhi Hariyanto Widhi juga mengalami pengurangan dari 2 tahun 6 bulan dengan pemecatan menjadi 2 tahun tanpa pemecatan. Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak mendapatkan perubahan vonis. Putusan ini disampaikan setelah sidang perkara yang berlangsung sejak 20 Agustus 2025, dengan kehadiran tiga saksi ahli pada sidang terakhir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (7/5).

Berita terkait