Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Batal Dip
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Militer Tingggi II Jakarta memutuskan mengurangi hukuman bagi tiga dari empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Serda Edi Sudarko mendapatkan pengurangan dari 3 tahun penjara dan pemecatan menjadi 2 tahun 6 bulan tanpa pemecatan. Lettu Budhi Hariyanto Widhi juga mengalami pengurangan dari 2 tahun 6 bulan dengan pemecatan menjadi 2 tahun tanpa pemecatan. Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak mendapatkan perubahan vonis. Putusan ini disampaikan setelah sidang perkara yang berlangsung sejak 20 Agustus 2025, dengan kehadiran tiga saksi ahli pada sidang terakhir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (7/5).
Bagikan
Berita terkait
Putusan Banding Kasus Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Batal Dipecat dari TNI
JawaPos · 4 September 2026 pukul 20.16
Hukuman 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 19.10
Prajurit BAIS Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 19.05
WN Amerika Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Satelit Kemhan, Pengacara Pertanyakan Putusan Hakim
JawaPos · 28 Agustus 2026 pukul 15.15