Putusan Banding Kasus Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Batal Dipecat dari TNI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Militer Tingggi II Jakarta memutuskan mengurangi hukuman bagi tiga dari empat prajurit TNI yang terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Dalam putusan banding yang disampaikan pada 4 September 2026, Serda Edi Sudarko mendapatkan pengurangan pidana dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan dan tidak lagi dinyatakan dipecat dari TNI. Lettu Budhi Hariyanto Widhi juga mengalami pengurangan pidana dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun dan tidak dipecat. Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak mendapatkan perubahan vonis. Putusan ini menimbulkan kritik dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) karena dianggap tidak jelas terkait status pemecatan dari dinas militer, sekaligus mencurigakan mengenai potensi anulir terhadap sanksi disipliner TNI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 19.34
TAUD Kritik Putusan Banding Prajurit Penyiram Keras ke Andrie Yunus
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 19.10
Hukuman 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 19.05
Prajurit BAIS Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan
Berita terkait
4 Prajurit BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 14.35
Putusan Banding Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Batal Dip
JawaPos · 4 September 2026 pukul 20.01
Hakim Banding Ringankan Vonis 2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus
Detik.com · 4 September 2026 pukul 19.50
Hukuman 2 TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 19.41