Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Putusan Banding Kasus Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Batal Dipecat dari TNI

Pengadilan Militer Tingggi II Jakarta memutuskan mengurangi hukuman bagi tiga dari empat prajurit TNI yang terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Dalam putusan banding yang disampaikan pada 4 September 2026, Serda Edi Sudarko mendapatkan pengurangan pidana dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan dan tidak lagi dinyatakan dipecat dari TNI. Lettu Budhi Hariyanto Widhi juga mengalami pengurangan pidana dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun dan tidak dipecat. Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak mendapatkan perubahan vonis. Putusan ini menimbulkan kritik dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) karena dianggap tidak jelas terkait status pemecatan dari dinas militer, sekaligus mencurigakan mengenai potensi anulir terhadap sanksi disipliner TNI.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait