Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Putusan Praperadilan Lodewyk Pusung Dibacakan Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan Praperadilan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN, terkait dugaan korupsi tata kelola MBG. Lodewyk menyangkal proses penangkapan oleh Kejaksaan Agung dalam 3 hari setelah Sprinlidik tanpa bukti permulaan yang cukup. Ia dituduh ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka, bertentangan dengan KUHAP. Kejaksaan menyatakan penyitaan aset sah atas dasar keadaan mendesak untuk mencegah hilangnya bukti elektronik. Hakim akan memutuskan menerima atau menolak Praperadilan.

Berita terkait