Putusan Praperadilan Lodewyk Pusung Dibacakan Hari Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan Praperadilan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN, terkait dugaan korupsi tata kelola MBG. Lodewyk menyangkal proses penangkapan oleh Kejaksaan Agung dalam 3 hari setelah Sprinlidik tanpa bukti permulaan yang cukup. Ia dituduh ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka, bertentangan dengan KUHAP. Kejaksaan menyatakan penyitaan aset sah atas dasar keadaan mendesak untuk mencegah hilangnya bukti elektronik. Hakim akan memutuskan menerima atau menolak Praperadilan.
Bagikan
Berita terkait
Kejagung ingatkan batasan pengajuan praperadilan eks Wakil Kepala BGN
ANTARA News · 29 Agustus 2026 pukul 18.13
KPK Hormati Upaya Praperadilan Silmy Karim soal Penyitaan Aset Rp 150 M
kumparan · 8 September 2026 pukul 15.09
Tepis Lakukan Kriminalisasi, Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 12.42
Kejagung Sita Aset Rp8,43 Miliar Eks Kepala BGN dalam Kasus MBG, 240 Ribu Dolar Ditemukan di Pikap
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 20.20