KPK Hormati Upaya Praperadilan Silmy Karim soal Penyitaan Aset Rp 150 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terkait penyitaan aset senilai Rp 150 miliar. Silmy Karim, yang tersangka dalam kasus korupsi perizinan warga negara asing (WNA), mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. KPK menyatakan bahwa penyidikan telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang sah, sekaligus menghormati hak hukum tersangka dalam mekanisme hukum untuk menguji aspek formil. Aset yang disita mencakup aset bergerak, tak bergerak, kendaraan, tanah, dan bangunan. Hingga saat ini, petitum permohonan gugatan belum dipublikasikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 14.51
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Gugat Penyitaan KPK
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 14.20
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Silmy Karim
Detik.com · 8 September 2026 pukul 12.58
Silmy Karim Gugat KPK soal Penyitaan di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 15.42
Reaksi KPK saat Silmy Karim Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan
Berita terkait
KPK Sita Aset Senilai Rp 150 Miliar Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Eks Wamen Imigrasi Silmy Karim
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 07.31
KPK Respons Praperadilan Silmy Karim soal Penyitaan Barbuk
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 15.26
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Siap Hadapi
VOI · 8 September 2026 pukul 14.10
Lawan KPK, Silmy Karim Ajukan Praperadilan Persoalkan Penyitaan Barbuk
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 13.54