Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Hormati Upaya Praperadilan Silmy Karim soal Penyitaan Aset Rp 150 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terkait penyitaan aset senilai Rp 150 miliar. Silmy Karim, yang tersangka dalam kasus korupsi perizinan warga negara asing (WNA), mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. KPK menyatakan bahwa penyidikan telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang sah, sekaligus menghormati hak hukum tersangka dalam mekanisme hukum untuk menguji aspek formil. Aset yang disita mencakup aset bergerak, tak bergerak, kendaraan, tanah, dan bangunan. Hingga saat ini, petitum permohonan gugatan belum dipublikasikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait