Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Sita Aset Rp8,43 Miliar Eks Kepala BGN dalam Kasus MBG, 240 Ribu Dolar Ditemukan di Pikap

Kejaksaan Agung menyita aset senilai Rp8,43 miliar milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu temuan mencurigakan adalah uang tunai 240 ribu dolar AS yang ditemukan di dalam mobil Suzuki Carry pikap yang terparkir di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG pada BGN untuk Tahun Anggaran 2025–2026.

Selain uang 240 ribu dolar AS, penyidik juga menyita berbagai barang dan uang lainnya dari Dadan Hindayana, termasuk satu jam tangan Rolex senilai Rp300 juta, satu unit Toyota Innova Zenix, uang tunai 20 ribu dolar AS, serta berbagai jumlah uang rupiah di beberapa kendaraan seperti Honda WR-V dan Toyota Avanza. Total penyitaan mencapai Rp8,43 miliar.

Penyitaan juga dilakukan terhadap aset tersangka lain, Sony Sonjaya, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi. Dari Sony, penyidik menyita satu jam tangan Bell & Ross serta sejumlah perhiasan berupa cincin dengan batu safir, rubi, hessonite, dan batu permata berwarna biru muda. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa seluruh aset yang disita akan digunakan sebagai pembayaran uang pengganti jika perkara ini berkekuatan hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait