Rajiv Komisi IV: Menhut Harus Telusuri & Tindak Tegas Perusahaan Pembakar Lahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Rajiv, memerintahkan Kementerian Kehutanan untuk menyelidiki penyebab kebakaran hutan di Kalimantan yang terjadi rutin setiap tahun. Rajiv mencurigai adanya unsur kesengajaan di balik kejadian ini, mengingat kebakaran hutan bisa diprediksi namun tetap terus terjadi. Ia mendesak Kemenhut bekerja sama dengan Polri untuk mengusut seluruh pihak yang terlibat, termasuk perusahaan yang diduga membuka lahan dengan sengaja melalui pembakaran.
Rajiv juga meminta agar pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dikenakan sanksi yang tegas, bukan hanya sanksi administratif. Ia menekankan bahwa sanksi harus termasuk pencabutan izin dan hukuman penjara agar memberikan efek jera. Menurutnya, kebakaran hutan tidak hanya merusak ekosistem lokal tetapi juga mencoreng citra Indonesia di mata negara tetangga.
Komisi IV menilai langkah ini penting untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang dan memastikan pertanggungjawaban penuh atas tindak yang merusak lingkungan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 15.03
Tito Terbitkan Instruksi soal Kebakaran Hutan Kalimantan, Ini Isinya
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 11.20
Susi Pudjiastuti Yakin Pembakar Hutan di Kalimantan Bukan Hanya 4 Korporasi
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 08.20
Seskab Teddy: Masyarakat Terdampak Bencana Tidak Berjalan Sendiri
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 08.16
Pemerintah Terbangkan Lagi 6 Pesawat Angkut Bantuan ke NTT-Kalimantan
Berita terkait
Karhutla Kalimantan Tembus 1.500 Ha, Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan hingga Bekukan Perizinan
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 12.00
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Penyebab Karhutla di Kalimantan
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 08.50
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Buntut Kebakaran Hutan di Kalimantan
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 23.53
Karhutla di 6 Provinsi Turun, BNPB Catat Sisa Lahan Terbakar 96,07 Hektare
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 08.52