Rakernas Peradin 2026 Soroti Revisi UU Advokat, Ropaun Rambe: Jangan Korbankan Independensi Profesi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) menyelenggarakan Rakernas 2026 untuk membahas revisi Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Fokus utama: mempertahankan independensi, integritas, dan marwah profesi advokat dalam proses perubahan regulasi. Ketua Umum Peradin, Ropaun Rambe, menegaskan advokat bukan sekadar pekerjaan mencari penghidupan melainkan pilar penegakan hukum dalam negara hukum. Rakernas dirancang sebagai forum konstitusional untuk evaluasi, konsolidasi, serta penetapan arah perjuangan organisasi ke depan. Besaran organisasi tidak diukur dari jumlah anggota atau struktur, melainkan dari integritas, kualitas pengabdian, dan konsistensi dalam membela hukum dan keadilan. Peradin meminta agar revisi UU Advokat tidak menghilangkan jati diri profesi maupun prinsip independensi advokat.
Bagikan
Berita terkait
Turun ke Jalan, KNPI Riau Tagih Penanganan Dugaan Kejahatan Lingkungan PT Musim Mas
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 16.01
Polda Jambi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Karhutla
VOI · 29 Agustus 2026 pukul 14.21
Tersangka Karhutla di Bareskrim Bertambah Jadi 89 Orang, Seluruhnya Perorangan
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 11.30
Polda Metro Hormati Aksi Warga: Harus Dibedakan dengan Tindakan Langgar Hukum
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 23.13