Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tersangka Karhutla di Bareskrim Bertambah Jadi 89 Orang, Seluruhnya Perorangan

Bareskrim Polri memastikan jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bertambah dari 72 orang menjadi 89 orang, seluruhnya perorangan. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni menyatakan penanganan kasus karhutla dilakukan secara intensif dan proaktif, termasuk penelusuran terhadap 189 laporan kepolisian terkait karhutla. Selain penindakan hukum, Polri juga melakukan asistensi pencegahan dengan mengirim 450 personel dari lembaga pendidikan Polri untuk penyuluahan, sosialisasi, dan kegiatan preemtif serta preventif kepada masyarakat, terutama di kaitangan bahaya pembakaran lahan saat kondisi El Nino. Para pelaku pembakaran lahan yang membakar total 1.006,67 hektare lahan di 9 provinsi kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait