Tersangka Karhutla di Bareskrim Bertambah Jadi 89 Orang, Seluruhnya Perorangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri memastikan jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bertambah dari 72 orang menjadi 89 orang, seluruhnya perorangan. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni menyatakan penanganan kasus karhutla dilakukan secara intensif dan proaktif, termasuk penelusuran terhadap 189 laporan kepolisian terkait karhutla. Selain penindakan hukum, Polri juga melakukan asistensi pencegahan dengan mengirim 450 personel dari lembaga pendidikan Polri untuk penyuluahan, sosialisasi, dan kegiatan preemtif serta preventif kepada masyarakat, terutama di kaitangan bahaya pembakaran lahan saat kondisi El Nino. Para pelaku pembakaran lahan yang membakar total 1.006,67 hektare lahan di 9 provinsi kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 22.43
Karhutla di Riau Lahap 904 hektare, Mayoritas Tersangka Disebut Bermotif Buka Lahan Sawit dan Holtikultura
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 16.47
Jumlah Tersangka Karhutla Naik, Polri Tetapkan 89 Orang
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 16.26
Polda Riau Tetapkan 40 Orang jadi Tersangka Kasus Karhutla
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 15.03
Polda Riau Komitmen Tindak Tegas Pelaku Karhutla Tanpa Kompromi!
Berita terkait
Mendagri Perintahkan Aparat Kumpulkan Masyarakat yang Suka Bakar Lahan
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 16.15
Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumsel
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 14.48
Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Orang Jadi Tersangka
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 14.53
Polda Riau: Karhutla Mayoritas karena Kesengajaan untuk Buka Lahan Sawit
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 13.48