Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ramai Isu Larangan Hijab di Unhan, Kemhan Beri Penjelasan

Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan di Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI). Penegasan ini sebagai respons atas beredarnya informasi di media sosial dan pemberitaan terkait isu larangan penggunaan hijab. Menurut Kemhan, Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet tidak memuat ketentuan yang melarang penggunaan hijab. Justru, aturan tersebut menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet, dengan kadet diarahkan menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya. Selain itu, menjalankan ibadah dan pembinaan mental ditetapkan sebagai hak kadet selama pendidikan di Unhan.

Kemhan menjelaskan bahwa penggunaan hijab saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer Magelang dilarang karena pertimbangan keamanan dan keselamatan selama latihan, terutama pada kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak atau penggunaan perlengkapan. Aturan ini bukan pembatasan terhadap keyakinan, melainkan pengaturan teknis. Dalam kehidupan sehari-hari, kadet perempuan Muslim tetap dapat menggunakan hijab di lingkungan tempat tinggal, mess, dan kegiatan di luar kampus seperti magang.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah memberikan arahan agar seragam kadet Unhan disesuaikan untuk mengakomodasi penggunaan hijab secara seragam dan proporsional. Penyesuaian ini bertujuan memperjelas ketentuan sebelumnya dan memastikan penghormatan terhadap pelaksanaan agama tidak bertentangan dengan disiplin dan karakter pendidikan. Kemhan menyatakan akan terus mengevaluasi dan menyempurnakan penyelenggaraan pendidikan di Unhan untuk membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, berkarakter, dan berwawasan kebangsaan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait