Rapat dengan Pukat UGM, DPR Pastikan Cegah Abuse of Power RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa pencegahan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) menjadi prioritas dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Komisi III mengkhawatirkan mekanisme perampasan aset dapat disalahgunakan untuk menyerang lawan politik atau membungkam pihak kritis. Untuk mencegah hal tersebut, pengawasan terhadap aparat penegak hukum akan diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Habiburokhman juga membahas usulan pembentukan Badan Pengawas Perampasan Aset. Ia menyatakan bahwa Komisi III masih menunggu masukan terkait apakah akan memaksimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) yang ada di kejaksaan atau membentuk badan baru.
Selain itu, dalam pembahasan terkait aset hasil tindak pidana yang telah berfungsi sebagai fasilitas sosial seperti pesantren, sekolah, atau rumah sakit, Habiburokhman menekankan bahwa penyitaan tetap dilakukan namun fungsi sosialnya tetap dipertahankan. Dokumen kepemilikan aset tersebut harus sudah atas nama negara agar pengelolaannya tetap transparan dan bertanggung jawab.
Bagikan
Berita terkait
Komisi III DPR-Pukat UGM Rapat, Soroti Aset Sekolah-Pesantren Hasil Pidana
Detik.com · 14 September 2026 pukul 17.25
Komisi III Soroti Aset Hasil Tindak Pidana yang Jadi Sekolah-Pesantren
kumparan · 14 September 2026 pukul 11.47
RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember, Komisi III: Hindari Abuse of Power
kumparan · 7 September 2026 pukul 15.04
Anggota Komisi III Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Salah Sasaran
kumparan · 14 September 2026 pukul 12.47