Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Komisi III Soroti Aset Hasil Tindak Pidana yang Jadi Sekolah-Pesantren

Komisi III DPR soroti masalah aset hasil tindak pidana yang telah berubah fungsi menjadi fasilitas sosial seperti pesantren, sekolah, atau rumah sakit. Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengusulkan bahwa aset tersebut tetap dapat disita atau dirampas negara melalui RUU Perampasan Aset, namun fungsi sosialnya dipertahankan untuk kepentingan masyarakat. Aset yang dapat dirampas meliputi hasil tindak pidana, alat tindak pidana, barang temuan, dan pengganti kerugian. DPR berupaya merumuskan RUU dengan memulihkan kerugian negara sekaligus mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Kekhawatiran ada terhadap potensi abuse of power sehingga mekanisme pengawasan dan perlindungan hak asasi manusia menjadi prioritas dalam penyusunan undang-undang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait