Komisi III Soroti Aset Hasil Tindak Pidana yang Jadi Sekolah-Pesantren
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR soroti masalah aset hasil tindak pidana yang telah berubah fungsi menjadi fasilitas sosial seperti pesantren, sekolah, atau rumah sakit. Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengusulkan bahwa aset tersebut tetap dapat disita atau dirampas negara melalui RUU Perampasan Aset, namun fungsi sosialnya dipertahankan untuk kepentingan masyarakat. Aset yang dapat dirampas meliputi hasil tindak pidana, alat tindak pidana, barang temuan, dan pengganti kerugian. DPR berupaya merumuskan RUU dengan memulihkan kerugian negara sekaligus mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Kekhawatiran ada terhadap potensi abuse of power sehingga mekanisme pengawasan dan perlindungan hak asasi manusia menjadi prioritas dalam penyusunan undang-undang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 12 September 2026 pukul 20.28
Mahfud MD Dorong Judi Online Masuk RUU Perampasan Aset
Berita terkait
Anggota Komisi III Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Salah Sasaran
kumparan · 14 September 2026 pukul 12.47
RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember, Komisi III: Hindari Abuse of Power
kumparan · 7 September 2026 pukul 15.04
Akademisi Sebut RUU Perampasan Aset Harus Atur Kewenangan Aparat Secara Jelas
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 16.30
RUU Perampasan Aset Rawan Jadi Alat Politik, Komisi III Bicara Netralitas Aparat
kumparan · 9 September 2026 pukul 14.38