Rapat di DPR, Maqdir Ismail Beri Catatan Ini soal RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Maqdir Ismail, memberikan masukan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam rapat di Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026), Maqdir menyoroti bahwa mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana meskipun efektif, bersinggungan dengan prinsip praduga tidak bersalah. Ia menekankan perlunya prinsip kehati-hatian dalam penerapan aturan tersebut.
Maqdir mendorong agar perampasan aset hanya dilakukan berdasarkan bukti permulaan kuat yang tidak terbantahkan bahwa aset tersebut merupakan hasil kejahatan. Ia juga mengkritik praktik selama ini di mana dua bukti permulaan yang diajukan sering kali tidak substansial dan tidak relevan dengan pasal yang dipersangkakan. Oleh karena itu, ia meminta agar bukti permulaan dalam RUU ini harus memenuhi standar substansial dan berkaitan langsung dengan pasal yang terkait.
Bagikan
Berita terkait
Legislator Golkar soal RUU Perampasan Aset: Jangan Ada Abuse of Power
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 16.05
Hukuman Mati Koruptor Sudah Ada dari Dulu dan Boleh Dilakukan, Kata Menkum
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 20.00
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 18.59
Momentum HUT RI, Asosiasi Buruh Desak 3 Poin pada Pemerintah
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 13.15