Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Rapat di DPR, Maqdir Ismail Beri Catatan Ini soal RUU Perampasan Aset

Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Maqdir Ismail, memberikan masukan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam rapat di Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026), Maqdir menyoroti bahwa mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana meskipun efektif, bersinggungan dengan prinsip praduga tidak bersalah. Ia menekankan perlunya prinsip kehati-hatian dalam penerapan aturan tersebut.

Maqdir mendorong agar perampasan aset hanya dilakukan berdasarkan bukti permulaan kuat yang tidak terbantahkan bahwa aset tersebut merupakan hasil kejahatan. Ia juga mengkritik praktik selama ini di mana dua bukti permulaan yang diajukan sering kali tidak substansial dan tidak relevan dengan pasal yang dipersangkakan. Oleh karena itu, ia meminta agar bukti permulaan dalam RUU ini harus memenuhi standar substansial dan berkaitan langsung dengan pasal yang terkait.

Berita terkait