Rapat di DPR, Maqdir Ismail Beri Catatan Ini soal RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Maqdir Ismail, memberikan masukan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam rapat di Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026), Maqdir menyoroti bahwa mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana meskipun efektif, bersinggungan dengan prinsip praduga tidak bersalah. Ia menekankan perlunya prinsip kehati-hatian dalam penerapan aturan tersebut.
Maqdir mendorong agar perampasan aset hanya dilakukan berdasarkan bukti permulaan kuat yang tidak terbantahkan bahwa aset tersebut merupakan hasil kejahatan. Ia juga mengkritik praktik selama ini di mana dua bukti permulaan yang diajukan sering kali tidak substansial dan tidak relevan dengan pasal yang dipersangkakan. Oleh karena itu, ia meminta agar bukti permulaan dalam RUU ini harus memenuhi standar substansial dan berkaitan langsung dengan pasal yang terkait.
Bagikan
Berita terkait
Pakar Minta RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Politik, Ingatkan Proses Hukum
Detik.com · 28 September 2026 pukul 15.41
Pengamat Sebut "Illicit Enrichment" tak Bisa Asal Masuk RUU Perampasan Aset
JawaPos · 26 September 2026 pukul 21.30
Pakar Ingatkan Illicit Enrichment Dikaji Hati-hati di RUU Perampasan Aset
Detik.com · 26 September 2026 pukul 12.24
IMC Minta RUU Perampasan Aset Atur Batas Perampasan Harta Tak Wajar
kumparan · 23 September 2026 pukul 12.55