Rapat RUU Perampasan Aset, Advokat Usulkan Ini Jika Terjadi Salah Sita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Firman Wijaya mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur secara tegas ukuran kerugian negara yang menjadi dasar perampasan. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026). Firman menilai penyitaan tidak boleh dilakukan secara berlebihan dan harus proporsional. RUU perlu menjelaskan secara rinci jenis aset yang bisa disita, nilai aset, dan alasan penyitaan. Ia juga mempertanyakan apakah penghitungan kerugian menggunakan pendekatan potential loss atau actual loss, karena jika masih diperkirakan, penyitaan dan pemblokiran sulit diukur. Firman mengingatkan penyitaan dan pemblokiran berdampak besar pada kehidupan sosial dan usaha seseorang, sehingga perlu mekanisme pemberitahuan resmi yang efektif. Ia mendorong RUU mengatur upaya hukum bagi korban salah sita, termasuk akses pemulihan. Ia menyebut konsep perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) dan menekankan perlunya keseimbangan antara otoritas negara dan hak privasi warga. Firman juga meminta aparat mempertimbangkan kondisi kasus, misalnya jika aset yang disita merupakan satu-satunya tempat tinggal, ada penyandang disabilitas, anak, hak tanggungan, atau pihak ketiga yang beriktikad baik.
Bagikan
Berita terkait
Rapat Bareng Komisi III, Permahi Usul Pendekatan Perdata di RUU Perampasan Aset
kumparan · 30 September 2026 pukul 16.34
Rapat di DPR, Permahi Usul RUU Perampasan Aset Pakai Pendekatan Perdata
Detik.com · 30 September 2026 pukul 16.10
Rapat RUU Perampasan Aset, Permahi Singgung Indra Kenz
Detik.com · 30 September 2026 pukul 15.30
Pakar di DPR: Hubungan Keluarga Jangan Jadi Dasar Hukum Tunggal Perampasan Aset
Detik.com · 28 September 2026 pukul 12.15