Rapat RUU Perampasan Aset, Permahi Singgung Indra Kenz
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) untuk membahas RUU Perampasan Aset. Dalam rapat tersebut, Permahi melalui perwakilannya Lalu Reno mengusulkan penambahan klaster ke-14 terkait tindak pidana judi online agar ruang lingkup penerapan undang-undang tidak menjadi berlebihan.
Lalu Reno menekankan pentingnya pembatasan penerapan RUU Perampasan Aset hanya untuk tindak pidana tertentu. Dia juga menyinggung isu publik terkait kasus Lapas Cibinong dan kasus Indra Kenz yang baru saja dibebaskan bersyarat. Reno mempertanyakan kemampuan negara untuk merampas aset digital atau kripto yang diduga disembunyikan oleh terpidana, sekaligus menegaskan belum terselesaikannya tantangan hukum terhadap fenomena semacam ini.
Usulan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya agar RUU Perampasan Aset dapat menjawab dinamika kejahatan modern, termasuk perjudian online dan penyimpanan aset dalam bentuk kriptocurrency.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 30 September 2026 pukul 16.10
Permahi Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset, Singgung Indra Kenz Bebas
kumparan · 30 September 2026 pukul 16.34
Rapat Bareng Komisi III, Permahi Usul Pendekatan Perdata di RUU Perampasan Aset
Berita terkait
Rapat di DPR, Permahi Usul RUU Perampasan Aset Pakai Pendekatan Perdata
Detik.com · 30 September 2026 pukul 16.10
Permahi Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset, Singgung Kasus Indra Kenz
Detik.com · 30 September 2026 pukul 15.30
Mahfud MD Dorong Judi Online Masuk RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 12 September 2026 pukul 20.28
Tindak Pidana Judol Akan Masuk Pembahasan DIM di RUU Perampasan Aset
Detik.com · 3 September 2026 pukul 19.15