Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Rapat RUU Perampasan Aset, Permahi Singgung Indra Kenz

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) untuk membahas RUU Perampasan Aset. Dalam rapat tersebut, Permahi melalui perwakilannya Lalu Reno mengusulkan penambahan klaster ke-14 terkait tindak pidana judi online agar ruang lingkup penerapan undang-undang tidak menjadi berlebihan.

Lalu Reno menekankan pentingnya pembatasan penerapan RUU Perampasan Aset hanya untuk tindak pidana tertentu. Dia juga menyinggung isu publik terkait kasus Lapas Cibinong dan kasus Indra Kenz yang baru saja dibebaskan bersyarat. Reno mempertanyakan kemampuan negara untuk merampas aset digital atau kripto yang diduga disembunyikan oleh terpidana, sekaligus menegaskan belum terselesaikannya tantangan hukum terhadap fenomena semacam ini.

Usulan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya agar RUU Perampasan Aset dapat menjawab dinamika kejahatan modern, termasuk perjudian online dan penyimpanan aset dalam bentuk kriptocurrency.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait