Rapat Bareng Komisi III, Permahi Usul Pendekatan Perdata di RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) mengusulkan pendekatan perdata dalam RUU Perampasan Aset. Usulan ini ditujukan untuk menangani aset hasil tindak pidana yang baru ditemukan setelah vonis dijatuhkan serta aset lain yang dirampas negara. Hisbulah, perwakilan DPN Permahi, menyampaikan usulan ini dalam rapat dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta pada Rabu (30/9). Ia menyatakan bahwa draf RUU Perampasan Aset yang beredar belum merinci mekanisme penyelesaian untuk kasus-kasus semacam itu. Usulan pendekatan perdata diusulkan untuk mengurangi ketergantungan pada jalur pidana saja dalam penyelesaian kasus korupsi dan aset rampasan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 September 2026 pukul 16.10
Rapat di DPR, Permahi Usul RUU Perampasan Aset Pakai Pendekatan Perdata
Detik.com · 30 September 2026 pukul 15.30
Rapat RUU Perampasan Aset, Permahi Singgung Indra Kenz
Detik.com · 30 September 2026 pukul 15.30
Permahi Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset, Singgung Kasus Indra Kenz
Berita terkait
Pakar di DPR: Hubungan Keluarga Jangan Jadi Dasar Hukum Tunggal Perampasan Aset
Detik.com · 28 September 2026 pukul 12.15
Di Komisi III DPR, Hardjuno Usulkan Tujuh Pengaman RUU Perampasan Aset
kumparan · 7 September 2026 pukul 14.17
RUU Perampasan Aset Bisa Sasar Judol, DPR: Dipertimbangkan!
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 16.15
Komisi III DPR: 13 jenis pidana diusulkan masuk RUU Perampasan Aset
ANTARA News · 31 Agustus 2026 pukul 09.04