Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Rapat Bareng Komisi III, Permahi Usul Pendekatan Perdata di RUU Perampasan Aset

Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) mengusulkan pendekatan perdata dalam RUU Perampasan Aset. Usulan ini ditujukan untuk menangani aset hasil tindak pidana yang baru ditemukan setelah vonis dijatuhkan serta aset lain yang dirampas negara. Hisbulah, perwakilan DPN Permahi, menyampaikan usulan ini dalam rapat dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta pada Rabu (30/9). Ia menyatakan bahwa draf RUU Perampasan Aset yang beredar belum merinci mekanisme penyelesaian untuk kasus-kasus semacam itu. Usulan pendekatan perdata diusulkan untuk mengurangi ketergantungan pada jalur pidana saja dalam penyelesaian kasus korupsi dan aset rampasan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait