Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Raperda Rumah Susun Jakarta, Arah Baru Kebijakan Hunian Ibu Kota

Raperda Rumah Susun Jakarta diarahkan oleh Gubernur Pramono Anung sebagai kebijakan perumahan publik, bukan sekadar komoditas properti. Dosen M Ilham Hermawan menyatakan perubahan paradigma penting dengan menempatkan rumah susun sebagai instrumen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat. Kebijakan ini mengakui bahwa pengembangan rumah susun harus mempertimbangkan keterjangkauan, lokasi, mobilitas, dan keberlanjutan hunian. Terdapat dua gagasan utama: perubahan paradigma menuju public housing dan konsep Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT) sebagai penyempurnaan dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Berita terkait