Raperda Rumah Susun Jakarta, Arah Baru Kebijakan Hunian Ibu Kota
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Raperda Rumah Susun Jakarta diarahkan oleh Gubernur Pramono Anung sebagai kebijakan perumahan publik, bukan sekadar komoditas properti. Dosen M Ilham Hermawan menyatakan perubahan paradigma penting dengan menempatkan rumah susun sebagai instrumen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat. Kebijakan ini mengakui bahwa pengembangan rumah susun harus mempertimbangkan keterjangkauan, lokasi, mobilitas, dan keberlanjutan hunian. Terdapat dua gagasan utama: perubahan paradigma menuju public housing dan konsep Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT) sebagai penyempurnaan dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Bagikan
Berita terkait
Pemprov DKI Usul Rusun Terintegrasi Sekolah-Pasar-Transportasi Publik
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 11.45
4 Juta Sertifikat Tanah Gratis Bakal Pakai APBN
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 18.15
Pramono Ajukan Ranperda Rusun, Hunian Bakal Terintegrasi Tanpa Penggusuran
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 16.52
Pramono Sebut Hampir Separuh Warga Jakarta Kesulitan Huni Rumah Layak
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 15.44