Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Ratusan ASN di Pemkot Sukabumi Terindikasi Bermain Judol, Wali Kota Siapkan Sanksi Tegas

Sebanyak 497 ASN di lingkup Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, terindikasi terlibat dalam permainan judi online (judol). Data ini diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan permintaan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Perputaran uang yang diduga berasal dari judol mencapai Rp1,7 miliar. Seluruh ASN yang terindikasi sedang diperiksa oleh Inspektorat untuk diklarifikasi, dengan proses pemeriksaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyatakan akan mengambil sanksi tegas terhadap ASN yang terbukti bermain judol, sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Sanksi akan dikoordinasikan dengan BKN. ASN yang terlibat meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pada 2024, jumlah ASN terlibat judol di Sukabumi sebelumnya hanya 58 orang, namun pada 2025 melonjak hingga 497 orang. Dana deposit yang dilakukan mencapai Rp140 juta dengan 88 kali transaksi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait