Ratusan ASN di Pemkot Sukabumi Terindikasi Bermain Judol, Wali Kota Siapkan Sanksi Tegas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sebanyak 497 ASN di lingkup Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, terindikasi terlibat dalam permainan judi online (judol). Data ini diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan permintaan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Perputaran uang yang diduga berasal dari judol mencapai Rp1,7 miliar. Seluruh ASN yang terindikasi sedang diperiksa oleh Inspektorat untuk diklarifikasi, dengan proses pemeriksaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyatakan akan mengambil sanksi tegas terhadap ASN yang terbukti bermain judol, sesuai aturan kepegawaian yang berlaku. Sanksi akan dikoordinasikan dengan BKN. ASN yang terlibat meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pada 2024, jumlah ASN terlibat judol di Sukabumi sebelumnya hanya 58 orang, namun pada 2025 melonjak hingga 497 orang. Dana deposit yang dilakukan mencapai Rp140 juta dengan 88 kali transaksi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 2 September 2026 pukul 13.25
Wabup Lebak Ungkap 500 ASN Terlibat Judol, Ancam Beri Sanksi Tegas
Berita terkait
PPATK Blokir 5.762 Rekening Bandar Judol, Nilai Deposit Turun 57%
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 07.25
Ada Skema PPPK, tetapi Masalah Honorer Berlarut-larut, Ternyata Ini Biangnya
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 06.04
1,49 Juta Penerima Bansos Bermain Judol, Lebih dari 1 Juta Masih Anak-anak
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 09.11
Gus Ipul Tegaskan Bansos PKH & Sembako Tak Digunakan untuk Judol
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 21.30