Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

RDPU Komisi III DPR, Guru Besar Universitas Pancasila Uraikan 5 Objek yang Masuk RUU Perampasan Aset

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, dalam RDPU Komisi III DPR, menyampaikan 5 objek yang sah untuk masuk RUU Perampasan Aset: (1) harta langsung dari kejahatan, (2) aset sarana kejahatan, (3) hasil konversi aset kejahatan, (4) keuntungan langsung dari tindak pidana, (5) harta pelaku bila barang bukti hilang. Ia menekankan perlindungan mutlak harta sah dari penyitaan tidak proporsional, contoh kasus Kakorlantas Polri dirampas tanpa kaitan pidana. Mahfud MD mendesak judi online masuk RUU, Edi: 4 syarat perampasan, Amien: jangan terburu-buru. 13 tindak pidana usulkan termasuk tipikor dan perpajakan.

Berita terkait