RDPU Komisi III DPR, Guru Besar Universitas Pancasila Uraikan 5 Objek yang Masuk RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, dalam RDPU Komisi III DPR, menyampaikan 5 objek yang sah untuk masuk RUU Perampasan Aset: (1) harta langsung dari kejahatan, (2) aset sarana kejahatan, (3) hasil konversi aset kejahatan, (4) keuntungan langsung dari tindak pidana, (5) harta pelaku bila barang bukti hilang. Ia menekankan perlindungan mutlak harta sah dari penyitaan tidak proporsional, contoh kasus Kakorlantas Polri dirampas tanpa kaitan pidana. Mahfud MD mendesak judi online masuk RUU, Edi: 4 syarat perampasan, Amien: jangan terburu-buru. 13 tindak pidana usulkan termasuk tipikor dan perpajakan.
Bagikan
Berita terkait
Pakar Usul Judul RUU Perampasan Aset Jadi Penyitaan, PDIP: Kurang Seram
Detik.com · 9 September 2026 pukul 13.53
Anggota DPR Jamin Aparat tak Bisa Sembarangan Sita Harta Warga di RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 20.56
Natalius Pigai: RUU Perampasan Aset Jangan Rampas Hak Milik Rakyat
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 13.33
Hardjuno Minta Komisi III DPR Mengawal Pembahasan RUU Perampasan Aset
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 18.11