Pakar Usul Judul RUU Perampasan Aset Jadi Penyitaan, PDIP: Kurang Seram
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar UII Mudzzakir mengusulkan mengubah istilah 'perampasan aset' dalam RUU menjadi 'penyitaan aset' karena perampasan lebih tepat untuk putusan hakim, sedangkan penyitaan adalah proses penyidikan. Safaruddin tidak setuju, menyatakan perampasan dan penyitaan berbeda secara hukum. Ia menolak perubahan karena judul 'seram' diperlukan untuk menekankan serius UU, meskipun isinya tidak selalu sekuat tampilan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 9 September 2026 pukul 12.38
Pakar Hukum Ingatkan soal Potensi 'Korupsi Kedua' di RUU Perampasan Aset
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 04.00
DPR: RUU Perampasan Aset Tak Bisa Sewenang-wenang Sita Harta Warga
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 07.00
RUU Perampasan Aset Siap Diketok, Sahroni Prediksi Ribut Lagi Usai Disahkan
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 20.56
Anggota DPR Jamin Aparat tak Bisa Sembarangan Sita Harta Warga di RUU Perampasan Aset
Berita terkait
Komisi III DPR: Pemerintahan Prabowo Lebih Demokratis dari Sebelumnya
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 16.10
DPR Disebut Lambat Respons RUU Perampasan Aset, Ini Jawaban Habiburokhman
kumparan · 7 September 2026 pukul 12.58
DPR Sebut Kewenangan Aparat Perlu Dibatasi di RUU Perampasan Aset
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 12.16
Sahroni: RUU Perampasan Aset untuk Berantas Koruptor, Bukan Alat Abuse of Power
Detik.com · 7 September 2026 pukul 11.28