Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Usul Judul RUU Perampasan Aset Jadi Penyitaan, PDIP: Kurang Seram

Pakar UII Mudzzakir mengusulkan mengubah istilah 'perampasan aset' dalam RUU menjadi 'penyitaan aset' karena perampasan lebih tepat untuk putusan hakim, sedangkan penyitaan adalah proses penyidikan. Safaruddin tidak setuju, menyatakan perampasan dan penyitaan berbeda secara hukum. Ia menolak perubahan karena judul 'seram' diperlukan untuk menekankan serius UU, meskipun isinya tidak selalu sekuat tampilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait