Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Natalius Pigai: RUU Perampasan Aset Jangan Rampas Hak Milik Rakyat

Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas DPR harus fokus menargetkan para koruptor dan pelaku kejahatan spesifik seperti narkotika, terorisme, dan trafficking, bukan rakyat umum yang tidak bersalah. Pigai menyoroti bahwa Indonesia sebagai negara hukum (Rechstaat) harus melindungi hak milik rakyat dan hanya dapat merampas aset berdasarkan UU yang diperkuat dengan keputusan pengadilan. Ia membandingkan dengan praktik negara komunis atau negara kekuasaan yang berwenang merampas hak milik rakyatnya secara sembarangan.

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa ruang lingkup perampasan aset di berbagai negara tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi (tipikor). Misalnya, Amerika Serikat memiliki rezim civil forfeiture yang menyita aset dari kejahatan narkoba, pencucian uang, hingga penyelundupan, sementara Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) dengan instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO) yang menargetkan berbagai tindak pidana berat tanpa perlu vonis pidana terlebih dahulu.

DPR saat ini sedang menggodog RUU Perampasan Aset dengan target rampung pada Desember 2026. Komisi III telah menyusun daftar 13 jenis tindak pidana yang bisa dikenai perampasan aset, meliputi korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia dan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, asuransi, pertambangan, kelautan dan perikanan, hingga perdagangan orang.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait