Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

'Rebutan' Gamelan Sekaten, Kubu PB XIV Purbaya Polisikan LDA

Kubu Paku Buwono (PB) XIV Purbaya secara resmi melaporkan Lembaga Dewan Adat (LDA) Kraton Solo ke Mapolresta Solo pada Senin, 24 Agustus 2026, terkait dugaan pencurian atau penggelapan tiga set gamelan sekaten: Kyai Guntur Madu, Kyai Guntur Sari, dan Monggang Ageng. Pelaporan ini dilakukan setelah pihak Kubu PB XIV Purbaya sebelumnya menyampaikan somasi kepada LDA yang dipimpin oleh Gusti Raden Ayu Koes Moertiyah. Menurut GKR Panembahan Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, pemindahan gamelan tersebut dilakukan tanpa izin resmi, sehingga menghambat pelaksanaan upacara adat sekaten. Kubu PB XIV Purbaya menegaskan bahwa mereka tidak dapat melaksanakan upacara adat menggunakan gamelan sekaten karena tiga set gamelan tersebut tidak tersedia. Pihak Kubu juga menyatakan tidak setuju dengan alasan perevitalisasi pendopo sebagai dasar pemindahan, karena menurut mereka seharusya ada izin dari pihak Keraton Surakarta sebelum melakukan pemindahan.

Berita terkait