KPI: UU Penyiaran Harus Beradaptasi dengan Era Netflix dan YouTube
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9331963/original/053143300_1787593521-WhatsApp_Image_2026-08-24_at_23.13.25.jpeg)
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyambut pembahasan harmonisasi RUU Perubahan Ketiga atas UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 oleh DPR. Rapat Panja Harmonisasi antara Baleg dan Komisi I DPR RI digelar 19 Agustus 2026. Tulus Santoso, Koordinator PKSP KPI, menyatakan revisi regulasi penting untuk menyesuaikan dengan pesatnya perkembangan teknologi dan perubahan perilaku konsumen. Pada 2002, UU Penyiaran belum menjangkau platform digital seperti Netflix dan YouTube. Sekarang masyarakat mengakses konten lewat berbagai platform. Oleh karena itu, regulasi perlu diperbarui agar relevan dengan ekosistem media saat ini. KPI siap memberikan masukan dalam proses pembahasan RUU tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 16.35
Anggota KPI Pusat Bakal Bertambah dari 9 Jadi 11 di RUU Penyiaran
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 12.47
RUU Penyiaran Atur Platform Digital, Komisi I Potensi KPI-Komdigi Tumpang Tindih
Berita terkait
DPR Mulai Godok Aturan Baru Pajak Pariwisata
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 21.53
Komisi X DPR Harap Anggaran Pendidikan 2027 Efektif, Soroti Kesejahteraan Guru
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 19.51
KPI: Harmonisasi RUU Penyiaran Hidupkan Kembali Harapan Lahirnya Regulasi Baru
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 19.50
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Dibatasi 2 Periode
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 19.46