Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Reformasi Sistem Pengelolaan Sampah DKI, Bantargebang Khusus Residu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengubah sistem pengelolaan sampah mulai 1 Agustus 2026. Sampah tidak lagi dikumpul dan dibuang ke TPST Bantargebang, tetapi harus dipilah dan diolah dari sumbernya. Hanya residu yang tidak bisa diolah yang akan dikirim ke Bantargebang. Kebijakan ini berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, mengganti pola lama "kumpul-angkut-buang" menjadi "pilah-angkut-olah."

Langkah ini bertujuan mengurangi beban TPST Bantargebang dan mencapai target zero open dumping pada 2029. Pemprov DKI mengoptimalkan fasilitas pengolahan di tingkat wilayah, seperti TPS 3R Menteng Atas yang memiliki kapasitas terpasang 25 ton sampah per hari dan potensi pengembangan hingga 132 ton per hari. Saat ini, dari 29 TPS 3R di Jakarta, tingkat pemanfaatan kapasitasnya baru sekitar 21%. Sampah di Jakarta berasal 80% dari kawasan komersial dan 20% dari permukiman, dengan target 90% menjadi kompos atau RDF dan hanya 10% residu ke Bantargebang. Pemprov juga akan menindak tegas pembuangan sampah ilegal dan mengembangkan fasilitas lain seperti PLTSa untuk mengolah hingga 7.500 ton sampah per hari.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait