Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Rektor Unsoed Beli 3 Bidang Tanah Usai Terima Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang melibatkan Rektor Prof. Akhmad Sodiq. Menurut KPK, Sodiq memberikan arahan kepada keponakknya, MYN alias Nono, untuk menerima pembayaran dari calon mahasiswa dan orang tuanya selama proses penerimaan pada 2025 dan 2026. Dengan kode-kode tertentu, MYN diklaim berhasil mengumpulkan sejumlah Rp 680 juta dari pihak-pihak tersebut.

Setelah menerima dana tersebut, Sodiq kemudian memerintahkan MYN untuk membeli tiga bidang tanah. Aset tersebut diatasnamakan atas nama MYN, bukan Sodiq. Hal ini menjadikan MYN sebagai perantara yang menerima dan mengelola dana atas perintah Sodiq.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 Agustus 2026 terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed, termasuk Sodiq dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo. Pada 21 Agustus 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Sodiq, Norman, MYN, DMW, dan AW, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed, ES, dalam kasus dugaan korupsi ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait