Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq Beri Perintah, Uang Haram Dibelikan Tanah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq menggunakan uang gratifikasi dari keponakannya MYN untuk membeli tiga bidang tanah. Sodiq memberikan perintah kepada MYN selama masa penerimaan mahasiswa baru tahun 2025-2026 dengan kode 'jangan diminta di awal' dan 'jika dikasih bilang terima kasih'. MYN menerima uang sebesar Rp 680 juta dari pihak orang tua mahasiswa, kemudian Sodiq memerintahkan pembelian tanah pakai uang tersebut. Pembelian dilakukan atas nama MYN, tidak Sodiq secara langsung. KPK mengungkapkan kasus ini dalam sidang tahanan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 16.26
Alasan KPK Tak Jerat Ortu Calon Maba Jadi Tersangka di Kasus Rektor Unsoed
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 08.51
Foto: Rompi Oranye dan Tangan Diborgol, Rektor Unsoed Ditahan KPK
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 07.10
KPK Bongkar Modus Rektor Unsoed Peras Ortu Mahasiswa
Liputan6.com · 22 Agustus 2026 pukul 07.00
Rektor Unsoed Beli 3 Bidang Tanah Usai Terima Gratifikasi
Berita terkait
KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap dan Gratifikasi di Unsoed, Ada Rektor dan Wakilnya
JawaPos · 22 Agustus 2026 pukul 06.31
Kode Gratifikasi Rektor Unsoed: 'Jangan Minta di Awal, Jika Dikasih Makasih'
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 00.26
KPK Geledah 2 Kantor Pemkot Madiun Terkait Kasus Maidi, Sejumlah Dokumen Disita
JPNN.com · 3 Oktober 2026 pukul 12.37
KPK Geledah Kantor Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun, Sita Barang Bukti terkait Gratifikasi
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 23.55