Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq Beri Perintah, Uang Haram Dibelikan Tanah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq menggunakan uang gratifikasi dari keponakannya MYN untuk membeli tiga bidang tanah. Sodiq memberikan perintah kepada MYN selama masa penerimaan mahasiswa baru tahun 2025-2026 dengan kode 'jangan diminta di awal' dan 'jika dikasih bilang terima kasih'. MYN menerima uang sebesar Rp 680 juta dari pihak orang tua mahasiswa, kemudian Sodiq memerintahkan pembelian tanah pakai uang tersebut. Pembelian dilakukan atas nama MYN, tidak Sodiq secara langsung. KPK mengungkapkan kasus ini dalam sidang tahanan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait