Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kuasa Hukum Yaqut Sebut Perhitungan Kerugian Negara Kasus Haji Berubah

Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyoroti perubahan angka kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Menurut kuasa hukum Dodi Abdul Kadir, angka kerugian sempat berubah menjadi sekitar Rp622 miliar, lalu dalam dakwaan berubah lagi menjadi 271.000 dolar AS. Ia menilai tidak ada bukti materiil penerimaan dana tersebut dan menduga angka itu hanya berdasarkan asumsi yang tidak sesuai alat bukti lain. Kuasa hukum lain, Mellisa Anggraini, mempertanyakan tiga komponen dasar kerugian negara, termasuk dugaan fee percepatan, penjualan kuota petugas haji oleh PIHK, dan keuntungan PIHK dari jemaah yang dianggap tidak berhak berangkat. Ia mengaku BPK pernah menjawab bahwa mereka tidak menghitung kerugian keuangan negara, melainkan dampak sosial.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar hukum KPK menjadikan kebijakan administratif Yaqut sebagai perkara pidana. Mereka menilai hal itu berpotensi menjadi kriminalisasi kebijakan yang seharusnya dipertanggungjawabkan melalui UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kuota tambahan haji disebut bukan inisiatif Yaqut, melainkan hasil pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman. Sementara itu, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menyatakan JPU akan menguraikan konstruksi perkara, fakta, dan alat bukti dalam persidangan. Kasus ini menetapkan empat tersangka: Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham. KPK menjerat mereka dengan pasal tentang kerugian keuangan negara. BPK sebelumnya menghitung kerugian negara sekitar Rp622 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait