Kuasa Hukum Yaqut Sebut Perhitungan Kerugian Negara Kasus Haji Berubah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyoroti perubahan angka kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Menurut kuasa hukum Dodi Abdul Kadir, angka kerugian sempat berubah menjadi sekitar Rp622 miliar, lalu dalam dakwaan berubah lagi menjadi 271.000 dolar AS. Ia menilai tidak ada bukti materiil penerimaan dana tersebut dan menduga angka itu hanya berdasarkan asumsi yang tidak sesuai alat bukti lain. Kuasa hukum lain, Mellisa Anggraini, mempertanyakan tiga komponen dasar kerugian negara, termasuk dugaan fee percepatan, penjualan kuota petugas haji oleh PIHK, dan keuntungan PIHK dari jemaah yang dianggap tidak berhak berangkat. Ia mengaku BPK pernah menjawab bahwa mereka tidak menghitung kerugian keuangan negara, melainkan dampak sosial.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar hukum KPK menjadikan kebijakan administratif Yaqut sebagai perkara pidana. Mereka menilai hal itu berpotensi menjadi kriminalisasi kebijakan yang seharusnya dipertanggungjawabkan melalui UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kuota tambahan haji disebut bukan inisiatif Yaqut, melainkan hasil pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman. Sementara itu, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menyatakan JPU akan menguraikan konstruksi perkara, fakta, dan alat bukti dalam persidangan. Kasus ini menetapkan empat tersangka: Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham. KPK menjerat mereka dengan pasal tentang kerugian keuangan negara. BPK sebelumnya menghitung kerugian negara sekitar Rp622 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 11.48
Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 662 Miliar
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 07.01
Dakwaan Jaksa vs Bantahan Eks Menag Yaqut di Sidang Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.52
Dalih Gus Yaqut Didakwa Terima Rp 4,8 M dari Korupsi Kuota Haji
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.19
Jaksa KPK Ungkap Dampak Korupsi Kuota Haji: Ribuan Jemaah Gagal Berangkat
Berita terkait
Yaqut: Dakwaan KPK Campuradukkan Kewenangan Menteri dan Teknis
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 18.40
Saksi Ungkap Ada Apartemen Khusus untuk Kumpulkan Fee Percepatan Haji
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 18.24
Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Kompak Bantah Titip Orang di Subdit Haji Khusus
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 13.29
Jaksa Tanya Eks Anak Buah Yaqut soal Siapa Atur 'Plotting' Kuota Haji Tambahan
Detik.com · 8 September 2026 pukul 16.47