Remiliterisasi Dinilai Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Peneliti BRIN Poltak Partogi Nainggolan menyoroti semakin kaburnya batas antara ranah sipil dan militer dalam kehidupan bernegara, terutama di tengah perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan. Dalam diskusi publik di Universitas Brawijaya, ia menyatakan bahwa karakter dan kewenangan militer yang berbeda dari institusi sipil, termasuk kemampuan menggunakan kekuatan bersenjata, justru menjadi alasan mengapa kewenangan militer harus dibatasi secara ketat. Ia menekankan bahwa institusi yang memiliki senjata tidak boleh memiliki ruang kewenangan yang sama luasnya dengan institusi sipil, dan semakin besar kemampuan koersif suatu institusi, semakin ketat pula kontrol demokratis yang harus diterapkan.
Poltak menilai pembentukan batalyon teritorial dan perluasan komando teritorial TNI tidak sejalan dengan proses reformasi TNI, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Ia meminta agar langkah-langkah semacam itu dihentikan guna menjaga prinsip supremasi sipil atas militer.
Selain itu, ia juga mengkritik lambatnya agenda reformasi sektor keamanan, yang hingga kini belum tuntas setelah lebih dari dua dekade sejak Reformasi 1998. Salah satu isu paling menonjol adalah belum tuntasnya reformasi peradilan militer, yang menjadi bagian penting dari upaya membangun TNI yang profesional dan tunduk pada hukum.
Bagikan
Berita terkait
Militerisasi Sipil Dinilai Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 20.10
Respons Rencana Demo 27 Agustus, KAMMI Tolak Upaya Provokasi Pecah Belah Bangsa
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 23.31
Sikapi Situasi Demokrasi Terkini, KAMMI Nyatakan Tolak Upaya Provokasi yang Memecah Belah Persatuan Bangsa
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 21.43
Sikapi Situasi Demokrasi Terkini, KAMMI Tolak Upaya Provokasi yang Memecah Belah Persatuan Bangsa
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 21.43