Remiliterisasi Dinilai Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Peneliti BRIN Poltak Partogi Nainggolan menyoroti semakin kaburnya batas antara ranah sipil dan militer dalam kehidupan bernegara, terutama di tengah perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan. Dalam diskusi publik di Universitas Brawijaya, ia menyatakan bahwa karakter dan kewenangan militer yang berbeda dari institusi sipil, termasuk kemampuan menggunakan kekuatan bersenjata, justru menjadi alasan mengapa kewenangan militer harus dibatasi secara ketat. Ia menekankan bahwa institusi yang memiliki senjata tidak boleh memiliki ruang kewenangan yang sama luasnya dengan institusi sipil, dan semakin besar kemampuan koersif suatu institusi, semakin ketat pula kontrol demokratis yang harus diterapkan.
Poltak menilai pembentukan batalyon teritorial dan perluasan komando teritorial TNI tidak sejalan dengan proses reformasi TNI, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Ia meminta agar langkah-langkah semacam itu dihentikan guna menjaga prinsip supremasi sipil atas militer.
Selain itu, ia juga mengkritik lambatnya agenda reformasi sektor keamanan, yang hingga kini belum tuntas setelah lebih dari dua dekade sejak Reformasi 1998. Salah satu isu paling menonjol adalah belum tuntasnya reformasi peradilan militer, yang menjadi bagian penting dari upaya membangun TNI yang profesional dan tunduk pada hukum.
Bagikan
Berita terkait
Memperingati HUT TNI, Imparsial Bicara Involusi Profesionalisme Militer
JPNN.com · 4 Oktober 2026 pukul 21.02
Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum, Ekspansi Militer ke Ranah Sipil Harus Disetop
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 16.37
Militerisasi Sipil Dinilai Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 20.10
Fahri Hamzah Kritisi Wacana Ambang Batas Parlemen 5%: Bukan untuk Kepentingan Rakyat
SINDOnews · 4 Oktober 2026 pukul 18.32