Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Resmi, Gaji PPPK Daerah Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027, Anggaran Rp 23 Triliun

DPR RI dan pemerintah menyepakati alokasi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah (pemda) ditanggung oleh pemerintah pusat mulai 2027. Kesepakatan ini disetujui dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027. Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menyatakan bahwa anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 23 triliun, yang diharapkan dapat mengurangi beban keuangan pemerintah daerah. PPPK yang dimaksud sebagian besar terdiri dari tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait