Resmi, Gaji PPPK Daerah Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027, Anggaran Rp 23 Triliun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI dan pemerintah menyepakati alokasi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah (pemda) ditanggung oleh pemerintah pusat mulai 2027. Kesepakatan ini disetujui dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027. Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menyatakan bahwa anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 23 triliun, yang diharapkan dapat mengurangi beban keuangan pemerintah daerah. PPPK yang dimaksud sebagian besar terdiri dari tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 14.29
Gaji PPPK Daerah Ditanggung Pemerintah Pusat di 2027, Anggaran Rp23 T
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 12.36
Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah 2027 Sepakat Ditanggung Pusat, 30% Belanja Pegawai Ditunda
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 12.10
Rp 23 Triliun Disiapkan Pemerintah untuk Gaji PPPK Daerah
Berita terkait
Kontrak Kerja 662 PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Ini Pesan Wabup Bangkalan
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 08.55
Tidak Hanya Guru, Puluhan Ribu PPPK Paruh Waktu Resmi Diusulkan jadi ASN Penuh
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 04.52
Sering Bolos, 18 PPPK Paruh Waktu di Pamekasan Tak Diperpanjang Kontrak
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 12.07
APBN 2027 Sudah Menyiapkan Anggaran PPPK Paruh Waktu Naik Level, Bukan Hanya Gaji
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 05.12