Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Gaji PPPK Daerah Ditanggung Pemerintah Pusat di 2027, Anggaran Rp23 T

Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati alih beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di pemerintah daerah ke pemerintah pusat mulai 2027. Mayoritas PPPK yang ditanggung pusat ini adalah tenaga pendidik dan kesehatan. Alokasi anggaran untuk kebutuhan ini dalam RAPBN 2027 ditetapkan sebesar Rp23 triliun. Langkah ini diproyeksikan mengurangi beban anggaran pegawai pemerintah daerah.

Sebagai bagian dari kesepakatan, pemerintah dan DPR RI juga menyepakati implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Namun, pemberlakuan kewajiban belanja (mandatory spending) yang menetapkan belanja pegawai maksimal 30 persen dan infrastruktur minimal 40 persen ditunda untuk melindungi ruang fiskal daerah.

Kesepakatan lain meliputi percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah. Operator investasi pemerintah akan digunakan untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menambah beban anggaran pemerintah daerah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait