Gaji PPPK Daerah Ditanggung Pemerintah Pusat di 2027, Anggaran Rp23 T
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati alih beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di pemerintah daerah ke pemerintah pusat mulai 2027. Mayoritas PPPK yang ditanggung pusat ini adalah tenaga pendidik dan kesehatan. Alokasi anggaran untuk kebutuhan ini dalam RAPBN 2027 ditetapkan sebesar Rp23 triliun. Langkah ini diproyeksikan mengurangi beban anggaran pegawai pemerintah daerah.
Sebagai bagian dari kesepakatan, pemerintah dan DPR RI juga menyepakati implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Namun, pemberlakuan kewajiban belanja (mandatory spending) yang menetapkan belanja pegawai maksimal 30 persen dan infrastruktur minimal 40 persen ditunda untuk melindungi ruang fiskal daerah.
Kesepakatan lain meliputi percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah. Operator investasi pemerintah akan digunakan untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menambah beban anggaran pemerintah daerah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 14.38
Resmi, Gaji PPPK Daerah Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027, Anggaran Rp 23 Triliun
Detik.com · 29 September 2026 pukul 12.32
PPPK Daerah Digaji Pemerintah Pusat 2027, Anggaran Rp 23 T
kumparan · 29 September 2026 pukul 12.21
Rapur DPR Sepakati Pemerintah Tanggung Gaji PPPK di Daerah, Anggarannya Rp 23 T
Berita terkait
Banggar DPR Dukung Pendidikan Gratis Usulan Prabowo, Soroti Anggaran 2027
kumparan · 23 September 2026 pukul 17.07
Lumayan Banyak PPPK Mengundurkan Diri, padahal Gaji Lancar
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 05.02
Rp 20,5 T Telah Mengalir ke 490 Pemda, Purbaya: Cukup untuk Bayar Gaji PPPK
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 19.30
Bu Rini: Gaji Dibiayai APBN dan Pengalihan P3K PW ke PPPK Jadi Solusi
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 16.22