Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

3 Poin Penjelasan Pemerintah soal Alih Status Guru PPPK & P3K Paruh Waktu, Penting!

Kepala Bakom RI Muhammad Qodari menjelaskan tiga poin utama alih status guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Pertama, guru PPPK akan diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada 2027, melalui proses seleksi bukan pengangkatan otomatis. Kedua, guru PPPK Paruh Waktu akan dialihkan status menjadi PPPK reguler. Ketiga, proses alih status merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam penataan kepegawaian guru. Setiap peserta harus melewati seleksi sesuai ketentuan; yang belum berhasil tetap pada status PPPK.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait