3 Poin Penjelasan Pemerintah soal Alih Status Guru PPPK & P3K Paruh Waktu, Penting!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala Bakom RI Muhammad Qodari menjelaskan tiga poin utama alih status guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Pertama, guru PPPK akan diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada 2027, melalui proses seleksi bukan pengangkatan otomatis. Kedua, guru PPPK Paruh Waktu akan dialihkan status menjadi PPPK reguler. Ketiga, proses alih status merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam penataan kepegawaian guru. Setiap peserta harus melewati seleksi sesuai ketentuan; yang belum berhasil tetap pada status PPPK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 31 Agustus 2026 pukul 21.34
Guru PPPK bisa ikut seleksi CPNS mulai 2027
ANTARA News · 31 Agustus 2026 pukul 10.17
Pengalihan PPPK guru dan produktivitas APBD
Berita terkait
Menkeu Purbaya Siapkan Rp 31 Triliun untuk Alihkan PPPK jadi Pegawai Pemerintah Pusat
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 16.19
Resmi! Status Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Pusat, Peluang jadi PNS 2027 Terbuka
JawaPos · 19 Agustus 2026 pukul 14.01
DPR-Pemerintah Finalisasi Kebijakan, Guru PPPK Bakal Jadi Penuh Waktu
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 10.30
DPR-Pemerintah Finalisasi Status-Jumlah Guru PPPK untuk Jadi PNS
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 21.01