Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Denny Indrayana Disebut Sudah Bantu DPR, Pemakzulan Gibran Tak Perlu Lewat Hak Angket

Advokat publik Munarman menilai gugatan Denny Indrayana terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menjadi jalan pintas proses pemakzulan. Dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Denny bersama pemohon lain menduga adanya manipulasi administrasi ijazah Gibran. Munarman menjelaskan, jika MK mengeluarkan putusan yang menjadi dasar pelanggaran syarat jabatan, DPR tidak perlu lagi menggunakan hak angket. DPR tinggal menindaklanjuti putusan MK melalui sidang MPR paripurna untuk memproses pemberhentian Wakil Presiden. "Sekarang DPR sudah dibantu oleh Denny Indrayana, angket sudah dibantu rakyat sudah dibantu langsung ke MK," ujarnya. Munarman menambahkan, DPR dapat menyampaikan pendapat berdasarkan putusan MK sebagai dasar untuk mengajukan sidang istimewa di MPR. Proses pemakzulan, menurutnya, tidak perlu lagi diawali melalui hak angket jika gugatan dikabulkan MK. Syarat pendidikan minimal SMA/sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para pemohon menduga syarat ini tidak terpenuhi secara sah sejak awal pendaftaran di KPU. Salah satu tuntutan gugatan adalah meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait