Denny Indrayana Disebut Sudah Bantu DPR, Pemakzulan Gibran Tak Perlu Lewat Hak Angket
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Advokat publik Munarman menilai gugatan Denny Indrayana terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menjadi jalan pintas proses pemakzulan. Dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Denny bersama pemohon lain menduga adanya manipulasi administrasi ijazah Gibran. Munarman menjelaskan, jika MK mengeluarkan putusan yang menjadi dasar pelanggaran syarat jabatan, DPR tidak perlu lagi menggunakan hak angket. DPR tinggal menindaklanjuti putusan MK melalui sidang MPR paripurna untuk memproses pemberhentian Wakil Presiden. "Sekarang DPR sudah dibantu oleh Denny Indrayana, angket sudah dibantu rakyat sudah dibantu langsung ke MK," ujarnya. Munarman menambahkan, DPR dapat menyampaikan pendapat berdasarkan putusan MK sebagai dasar untuk mengajukan sidang istimewa di MPR. Proses pemakzulan, menurutnya, tidak perlu lagi diawali melalui hak angket jika gugatan dikabulkan MK. Syarat pendidikan minimal SMA/sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para pemohon menduga syarat ini tidak terpenuhi secara sah sejak awal pendaftaran di KPU. Salah satu tuntutan gugatan adalah meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 17.22
Relawan Militan Gibran 08 Nusantara Sebut Denny Indrayana Ingin Lengserkan Gibran
SINDOnews · 20 September 2026 pukul 21.28
Relawan Gibran Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait yang Digugat Denny Indrayana
SINDOnews · 20 September 2026 pukul 18.03
Jelang Sidang di MK, Denny Indrayana Cs Sampaikan Pernyataannya Soal Ijazah Wapres Gibran
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 13.06
KPU Susun Jawaban Terkait Gugatan PHPU Syarat Cawapres Gibran di MK
Berita terkait
Geger! Denny Indrayana Bikin Terobosan Hukum, Proses Pemakzulan Gibran Disebut Bisa Lebih Cepat
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 11.00
Gugatan Ijazah di MK Dikabukan Sebagian Saja Disebut bakal Jadi Jalan Mulus Makzulkan Gibran di DPR
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 18.40
Loyalis Gibran: Semua Orang Bebas Menggugat Ijazah Mas Wapres, Tapi Tidak bagi Denny Indrayana
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 13.55
Tudingan Pedas Loyalis Jokowi! Gugatan Denny Indrayana ke MK Soal Gibran Dicurigai Pesanan Politik
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 11.48