Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Ketua Komisi V Nilai Seharusnya Ada Tersangka Lain di Kasus KA vs KRL di Bekasi

Ketua Komisi V DPR, Lasarus, meminta agar penegakan hukum terhadap kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka masinis KA Argo Bromo, Nofiandri. Menurutnya, temuan KNKT menunjukkan adanya masalah sinyal, sistem komunikasi radio, dan ketidaktauanan jadwal keberangkatan yang harus diusut secara tuntas. Ia berargumen bahwa kelalaian dalam pengiriman sinyal dan sistem persinyalan yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan berpotensi menjadi penyebab kecelakaan ini. Lasarus menekankan bahwa sesuai KUHAP, kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, sehingga semua pihak yang terlibat harus ditanggung jawab secara hukum. Ia juga menyoroti peran pendamping masinis yang belum jelas statusnya hukum, sekaligus membandingkan kasus ini dengan kecelakaan kapal laut yang juga menuntut penegakan hukum penuh. Kecelakaan ini bermula ketika taksi listrik Green SM mengalami gangguan dan berhenti di perlintasan, lalu tertabrak KRL, yang akhirnya ditabrak KA Argo Bromo dari belakang, menyebabkan 16 orang tewas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait