Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

RI Punya Undang Undang Baru Ketenagakerjaan, Ini Respons Bos Buruh

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang sebelumnya menjadi bagian dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat menyatakan bahwa pengesahan ini menjadi kemenangan perjuangan panjang kaum buruh, karena ketenagakerjaan kini memiliki regulasi tersendiri yang khusus mengatur perlindungan terhadap pekerja. Menurut Mirah, hal ini penting agar pekerja Indonesia memiliki hak, kepastian kerja, dan kesejahteraan yang jelas.

ASPIRASI menilai beberapa poin penting dalam UU ini, antara lain: prinsip outsourcing yang mengalihdayakan pekerjaan, bukan pekerjanya, sehingga pekerja di perusahaan pemborong mendapatkan status sebagai pekerja tetap; pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan untuk memperkuat pengawasan; pencadangan dana pesangon agar hak pekerja tetap terjamin saat PHK; alokasi dana pelatihan dari APBN untuk meningkatkan kompetensi pekerja di tengah transformasi digital dan AI; pembatasan masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi dua tahun agar tidak menjadi jebakan ketidakpastian; dan larangan pemagangan sebagai alat untuk mendapatkan tenaga kerja murah.

Meski menyambut positif, ASPIRASI menegaskan akan tetap kritis dan melakukan kajian terhadap naskah final UU serta mengawal peraturan pelaksana agar tidak melemahkan perlindungan pekerja. Mirah menekankan bahwa keberhasilan UU ini akan diukur dari dampaknya pada kehidupan nyata pekerja, termasuk perlindungan, upah yang layak, jaminan sosial, dan masa depan yang lebih baik.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait