RI Punya Undang Undang Baru Ketenagakerjaan, Ini Respons Bos Buruh
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang sebelumnya menjadi bagian dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat menyatakan bahwa pengesahan ini menjadi kemenangan perjuangan panjang kaum buruh, karena ketenagakerjaan kini memiliki regulasi tersendiri yang khusus mengatur perlindungan terhadap pekerja. Menurut Mirah, hal ini penting agar pekerja Indonesia memiliki hak, kepastian kerja, dan kesejahteraan yang jelas.
ASPIRASI menilai beberapa poin penting dalam UU ini, antara lain: prinsip outsourcing yang mengalihdayakan pekerjaan, bukan pekerjanya, sehingga pekerja di perusahaan pemborong mendapatkan status sebagai pekerja tetap; pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan untuk memperkuat pengawasan; pencadangan dana pesangon agar hak pekerja tetap terjamin saat PHK; alokasi dana pelatihan dari APBN untuk meningkatkan kompetensi pekerja di tengah transformasi digital dan AI; pembatasan masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi dua tahun agar tidak menjadi jebakan ketidakpastian; dan larangan pemagangan sebagai alat untuk mendapatkan tenaga kerja murah.
Meski menyambut positif, ASPIRASI menegaskan akan tetap kritis dan melakukan kajian terhadap naskah final UU serta mengawal peraturan pelaksana agar tidak melemahkan perlindungan pekerja. Mirah menekankan bahwa keberhasilan UU ini akan diukur dari dampaknya pada kehidupan nyata pekerja, termasuk perlindungan, upah yang layak, jaminan sosial, dan masa depan yang lebih baik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 13.59
UU Ketenagakerjaan Baru Batasi Outsourcing, PHK Wajib Lewat Perundingan
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 23.41
Terima Buruh, KSP Harap UU Pelindungan Ketenagakerjaan Tumbuhkan Ekonomi
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 22.17
Puji Langkah Dasco Temui Buruh, Ketum Logis 08 Anshar Ilo: Komunikasi DPR dan Rakyat Terjaga
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 17.55
UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Ini 8 Aturan Pentingnya
Berita terkait
Usai Unjuk Rasa di DPR, Perwakilan Buruh Temui Listyo Sigit di Istana
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 17.54
Debut Suyudi Jadi Kapolri, Hadapi Massa Buruh di DPR
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 15.34
Dasco-Kapolri Temui Buruh Usai UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 14.48
Wakil Ketua DPR Dasco Temui Buruh di Mobil Komando, UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 14.30