UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Ini 8 Aturan Pentingnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026) sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi dan penyelarasan norma ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan UU ini mengatur delapan poin utama, termasuk hak pekerja dan prinsip non-diskriminasi, akses informasi terbuka bagi pencari kerja, dan kepastian perlindungan bagi peserta magang. UU juga menekankan penempatan tenaga kerja yang objektif dan transparan, khususnya untuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan masyarakat daerah tertinggal.
Selain itu, UU menguatkan hak berorganisasi dan hubungan industrial, menjadikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai hak fundamental pekerja, dan memperketat sanksi bagi pelanggar hukum ketenagakerjaan. Sanksi disusun secara proporsional dan berjenjang untuk menciptakan efek jera yang terukur. Pengawasan ketenagakerjaan juga diperkuat dengan memberikan kewenangan kepada pengawas untuk melakukan pemeriksaan, mengumpulkan data, dan memberikan perintah perbaikan.
Tujuan UU ini adalah menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, dan nyaman bagi seluruh pekerja di Indonesia. Dengan menyatukan norma yang sebelumnya tersebar, UU diharapkan mengurangi ketidakpastian hukum dan meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja secara menyeluruh.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 15.55
HIPMI Sambut Positif UU Pelindungan Ketenagakerjaan
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 13.18
Poin-poin Penting UU Ketenagakerjaan yang Baru Disahkan DPR
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 13.00
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Larang Tahan Ijazah-Atur Cuti Keguguran
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 17.00
UU Ketenagakerjaan Atur Dana Cadangan Pesangon, Hindari Pengusaha Mangkir Bayar
Berita terkait
Respons UU Ketenagakerjaan Baru, Pengusaha Minta Kepastian untuk Investasi
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 13.35
Resmi! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 12.10
RI Resmi Punya UU Ketenagakerjaan Baru!
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 11.29
DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan Jadi UU, Buruh Nyanyikan 'Terima Kasih DPR RI'
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 11.20