Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Ini 8 Aturan Pentingnya

Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026) sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi dan penyelarasan norma ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan UU ini mengatur delapan poin utama, termasuk hak pekerja dan prinsip non-diskriminasi, akses informasi terbuka bagi pencari kerja, dan kepastian perlindungan bagi peserta magang. UU juga menekankan penempatan tenaga kerja yang objektif dan transparan, khususnya untuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan masyarakat daerah tertinggal.

Selain itu, UU menguatkan hak berorganisasi dan hubungan industrial, menjadikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai hak fundamental pekerja, dan memperketat sanksi bagi pelanggar hukum ketenagakerjaan. Sanksi disusun secara proporsional dan berjenjang untuk menciptakan efek jera yang terukur. Pengawasan ketenagakerjaan juga diperkuat dengan memberikan kewenangan kepada pengawas untuk melakukan pemeriksaan, mengumpulkan data, dan memberikan perintah perbaikan.

Tujuan UU ini adalah menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, dan nyaman bagi seluruh pekerja di Indonesia. Dengan menyatukan norma yang sebelumnya tersebar, UU diharapkan mengurangi ketidakpastian hukum dan meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja secara menyeluruh.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait