Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

UU Ketenagakerjaan Baru Batasi Outsourcing, PHK Wajib Lewat Perundingan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resini mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang kini resmi menjadi Undang-Undang (UU). Lahirnya UU ini menjadi sejarah baru dalam perjuangan pekerja Indonesia. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyampaikan apresiasi atas pengesahan UU tersebut, meski mengakui tidak semua pihak merasa puas. Ia menegaskan perbedaan pandangan adalah hal wajar dalam proses demokrasi. Sebagian besar konfederasi yang tergabung dalam Koalisi Buruh Peduli Buruh Indonesia (KBPBI) menerima UU ini karena mengandung sejumlah poin penting bagi buruh. Andi Gani juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPR dan Panja Komisi IX yang terlibat dalam pembahasan UU tersebut.

Wakil Presiden KSPSI R. Abdullah menjelaskan tiga poin utama dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang mengakomodasi tuntutan buruh. Pertama, terkait pengupahan, UU menetapkan parameter bagi upah minimum provinsi, kabupaten/kota, dan sektoral yang meliputi pertumbuhan ekonomi dan inflasi dikalikan dengan alpha antara 0,5 hingga 1. Kedua, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), UU mengatur tata cara, jenis PHK, dan kompensasi pesangon, dengan ketentuan PHK harus melalui perundingan bipartit antara serikat pekerja dan pengusaha. Ketiga, UU membatasi outsourcing hanya untuk empat jenis pekerjaan ditambah satu sektor pertambangan.

Adanya ketentuan PHK melalui perundingan bipartit diharapkan memberikan kepastian hak pekerja, termasuk soal pesangon. Abdullah menggunakan kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sebagai contoh, menegaskan bahwa ke depan tidak akan ada pekerja yang khawatir pesangon tidak dibayar oleh perusahaan. Dengan pembatasan outsourcing yang ketat, perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia diharapkan semakin kuat dan adil bagi seluruh pihak.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait