UU Ketenagakerjaan Baru Batasi Outsourcing, PHK Wajib Lewat Perundingan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resini mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang kini resmi menjadi Undang-Undang (UU). Lahirnya UU ini menjadi sejarah baru dalam perjuangan pekerja Indonesia. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyampaikan apresiasi atas pengesahan UU tersebut, meski mengakui tidak semua pihak merasa puas. Ia menegaskan perbedaan pandangan adalah hal wajar dalam proses demokrasi. Sebagian besar konfederasi yang tergabung dalam Koalisi Buruh Peduli Buruh Indonesia (KBPBI) menerima UU ini karena mengandung sejumlah poin penting bagi buruh. Andi Gani juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPR dan Panja Komisi IX yang terlibat dalam pembahasan UU tersebut.
Wakil Presiden KSPSI R. Abdullah menjelaskan tiga poin utama dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang mengakomodasi tuntutan buruh. Pertama, terkait pengupahan, UU menetapkan parameter bagi upah minimum provinsi, kabupaten/kota, dan sektoral yang meliputi pertumbuhan ekonomi dan inflasi dikalikan dengan alpha antara 0,5 hingga 1. Kedua, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), UU mengatur tata cara, jenis PHK, dan kompensasi pesangon, dengan ketentuan PHK harus melalui perundingan bipartit antara serikat pekerja dan pengusaha. Ketiga, UU membatasi outsourcing hanya untuk empat jenis pekerjaan ditambah satu sektor pertambangan.
Adanya ketentuan PHK melalui perundingan bipartit diharapkan memberikan kepastian hak pekerja, termasuk soal pesangon. Abdullah menggunakan kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sebagai contoh, menegaskan bahwa ke depan tidak akan ada pekerja yang khawatir pesangon tidak dibayar oleh perusahaan. Dengan pembatasan outsourcing yang ketat, perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia diharapkan semakin kuat dan adil bagi seluruh pihak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 15.34
Debut Suyudi Jadi Kapolri, Hadapi Massa Buruh di DPR
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 14.48
Dasco-Kapolri Temui Buruh Usai UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 14.30
Wakil Ketua DPR Dasco Temui Buruh di Mobil Komando, UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 11.20
DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan Jadi UU, Buruh Nyanyikan 'Terima Kasih DPR RI'
Berita terkait
Buruh Mau Demo Akhir Agustus, Bawa Isu Upah Minimum-Outsourcing
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 12.25
4 Tuntutan Buruh Disampaikan KSPI kepada Pemerintah
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 14.00
6 Isu Penting dalam RUU Ketenagakerjaan: Outsourcing-PHK
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 09.00
Aturan Pesangon Berubah-PHK Diperketat di UU Ketenagakerjaan Baru
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 13.57