Terima Buruh, KSP Harap UU Pelindungan Ketenagakerjaan Tumbuhkan Ekonomi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu dengan perwakilan buruh di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026), untuk membahas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan. Listyo menyampaikan apresiasi atas partisipasi buruh yang aman dan tertib, serta menekankan pentingnya implementasi di lapangan agar UU tersebut dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing ekonomi Indonesia. Ia menyatakan bahwa undang-undang ini diharapkan mendukung target pertumbuhan ekonomi 6-8 persen yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, terutama melalui sektor industrialisasi dan hilirisasi. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan buruh juga menyampaikan rekomendasi serta komitmen untuk mendukung iklim investasi yang kondusif. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyampaikan terima kasih atas inisiatif pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri yang masuk dalam UU tersebut. Ia juga menyorautkan beberapa perubahan signifikan dibandingkan Omnibus Law Cipta Kerja, seperti larangan outsourcing orang per orang, jaminan pesangon, dan larangan PHK sewenang-wenang. Menurutnya, sekitar 90 persen usulan buruh berhasil dimasukkan dalam draf akhir UU ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 22.17
Puji Langkah Dasco Temui Buruh, Ketum Logis 08 Anshar Ilo: Komunikasi DPR dan Rakyat Terjaga
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 19.18
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Indonesia Butuh Investasi Rp13.000 Triliun
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 18.40
Polling: Ijazah Kamu Pernah Ditahan Perusahaan?
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 18.15
UU Ketenagakerjaan Perketat PHK, Pesangon 0,5X Dihapus
Berita terkait
81 Tahun RI Merdeka, Buruh Masih Dihantui PHK dan Sulit Cari Kerja
CNBC Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 15.45
Manufaktur Harus Tumbuh 25%-30% agar Ekonomi Indonesia Sentuh 8%
Liputan6.com · 27 September 2026 pukul 21.41
Perwakilan Buruh Sambangi KSP, Sampaikan Poin Tuntutan
Detik.com · 24 September 2026 pukul 12.36
Bos Buruh Ini Terang-terangan Minta Upah Minimum 2027 Naik 10%
CNBC Indonesia · 23 September 2026 pukul 06.07