Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ribuan PPPK di Jawa Tengah Bernafas Lega Adanya Pencairan DAU dan DBH

Pemerintah pusat mencairkan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp184 miliar dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp83 miliar, total Rp268 miliar, untuk 18 pemerintah daerah di Jawa Tengah yang kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pencairan ini dilakukan setelah adanya pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang rata-rata 30%, menyebabkan belanja pegawai di banyak kabupaten/kota melebihi 30% dari APBD. Keputusan ini merupakan realisasi aspirasi pemda yang mengalami kendala dalam memenuhi pembayaran gaji pegawai, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 198/2026. Sebanyak 16 daerah di Jawa Tengah menerima tambahan DBH, termasuk Brebes, Kebumen, Pemalang, Banjarnegara, Sragen, Blora, Purbalingga, Pati, Tegal, Wonogiri, Pekalongan, Karanganyar, Wonosobo, Temanggung, dan Rembang. Pemerintah daerah mayoritas mengalokasikan belanja pegawai untuk pelayanan dasar, terutama tenaga pendidik dan kesehatan. Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyambut baik kebijakan penguatan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat, namun masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri. Di sisi lain, di Maluku Tengah, sekitar 1.700 PPPK paruh waktu belum menerima gaji selama lima bulan. Kemendagri juga sedang mengkaji penggunaan DAU untuk membantu pemda yang kesulitan membayar gaji PPPK, sambil mendorong efisiensi belanja operasional sebelum mengajukan tambahan anggaran.

Berita terkait