Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah pastikan tidak ada PPPK dirumahkan

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan pemerintah menyiapkan tiga skema untuk memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap terpenuhi dan tidak ada pegawai yang dirumahkan. Skema pertama melalui efisiensi anggaran seperti pengurangan perjalanan dinas dan belanja tidak perlu. Skema kedua memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan untuk menutupi belanja pegawai. Skema ketiga memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) jika efisiensi dan DBH tidak mencukupi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, total dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai Rp18,9 triliun, dengan Rp10 triliun dari DBH dan lebih dari Rp8 triliun dari tambahan DAU. Kebijakan ini bertujuan menyelesaikan permasalahan belanja pegawai di daerah, termasuk untuk PPPK dan tenaga paruh waktu.

Untuk guru, pemerintah pusat dapat mengalihkan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat untuk ditempatkan di daerah kekurangan, sehingga distribusi tenaga pendidik lebih merata. Pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP dikelola kabupaten/kota, sementara SMA/SMK dikelola provinsi, dan pendidikan tinggi dikelola pusat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait