Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mendagri Tito Pastikan Tidak Ada PHK Bagi PPPK di Daerah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan tidak ada opsi bagi pemerintah daerah untuk memecat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pernyataan ini disampaikan karena banyak daerah mengaku kesulitan membayar gaji pegawai. Tito menekankan bahwa pemecatan akan menciptakan masalah baru, dan pemerintah telah menyiapkan solusi untuk mengatasinya.

Solusi utama melibatkan pembayaran gaji PPPK menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH). Data tahun 2024 menunjukkan 413 daerah memiliki kurang bayar DBH senilai Rp 70 triliun, yang mencakup 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota. Jika pembayaran DBH ini diselesaikan, sebagian besar masalah gaji PPPK di daerah tersebut dapat ditangani. Rincian kurang bayar DBH mencapai sekitar Rp 83 triliun, dengan komponen pajak Rp 43 triliun dan sumber daya alam Rp 40 triliun, namun setelah penyesuaian lebih bayar Rp 13 triliun, bersih menjadi Rp 70 triliun.

Bagi daerah yang tidak memiliki DBH, solusinya adalah penambahan saldo Dana Alokasi Umum (DAU) melalui skema yang telah disepakati antara Kemendagri dan Kemenkeu. Tito menegaskan pemenuhan belanja pegawai tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait