Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Rindu pada Ibu Pertiwi Sebuah Pandangan tentang Kewarganegaraan Ganda untuk Tata Kelola Diaspora Indonesia

Presiden Prabowo usulkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora Indonesia yang bertalenta sebagai langkah awal untuk memperluas keterlibatan anak bangsa di luar negeri. DPR merespons positif dan menyelesaikan draf RUU kewarganegaraan. Diaspora Indonesia diperkirakan 6-9 juta jiwa tersebar di lebih dari 65 negara, dengan kebutuhan seperti akses tanah, visa, dan hak kewarganegaraan untuk anak yang lahir di luar negeri. Kebijakan ini bertujuan mengakui kontribusi dan rasa sayang diaspora pada Tanah Air.

Artikel menekankan pentingnya memperluas cakupan kebijakan melalui tata kelola diaspora yang inklusif, bukan hanya fokus pada profesi tertentu. Pengalaman negara seperti Korea Selatan, India, Filipina, dan Jerman menunjukkan bahwa kebijakan terbuka bagi seluruh diaspora justru memaksimalkan potensi nasional. Turki juga berhasil memanfaatkan organisasi diaspora kuat untuk memperkuat posisinya global.

Penulis menyarankan agar kebijakan kewarganegaraan ganda ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, dilengkapi insentif ekonomi, kemudahan properti, dan saluran politik bagi diaspora. Langkah ini dianggap awal dari perjalanan panjang untuk merengkuh kembali anak bangsa yang tersebar, sekaligus menegaskan bahwa kebangsaan sejati tidak pernah takut pada interaksi dengan dunia luar.

Berita terkait