Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kebijakan Kewarganegaraan Ganda Bisa Perkuat Daya Saing Indonesia di Tengah Persaingan Global

Pemerintah sedang mempertimbangkan pembukaan kewarganegaraan ganda tertentu bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki talenta dan kontribusi bagi Indonesia, sebagai upaya meningkatkan daya saing global. Langkah ini mendapat dukungan dari Perkumpulan Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia), namun disertai anjuran agar dilakukan kajian komprehensif untuk memastikan kebijakan tetap berlandaskan keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan nasional. Sampai kini, Indonesia masih mengikuti asas kewarganegaraan tunggal dengan pengecualian terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran.

Ketua Umum PerCa Indonesia Rulita Anggraini menekankan pentingnya kriteria penerima kewarganegaraan ganda yang objektif, terukur, dan didasarkan pada proses hukum yang jelas. Ia juga menyoroti perlunya perlindungan bagi keturunan WNI, termasuk anak-anak perkawinan campuran, agar tidak mengalami perlakuan diskriminatif. Selain itu, Rulita mempertanyakan mengapa kebijakan ini hanya ditujukan bagi WNA, sementara WNI yang berprestasi di luar negeri tidak diberi kesempatan yang sama untuk mempertahankan kewarganegaraan Indonesia.

PerCa Indonesia mendukung pembahasan terbuka yang melibatkan kelompok terdampak langsung, seperti keluarga perkawinan campuran dan diaspora Indonesia. Reformasi kebijakan kewarganegaraan diharapkan dapat menarik talenta global sambil tetap melindungi hak dan kepentingan WNI serta keturunannya. Rulita menegaskan bahwa kebijakan tidak boleh bersifat transaksional, melainkan harus memiliki landasan kemanusiaan dan keadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait