Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR Sebut Kewarganegaraan Ganda Bisa Perkuat Daya Saing Global

Dewi Asmara, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, menyatakan dukungan terhadap wacana pemberlakuan kewarganegaraan ganda terbatas sebagai langkah strategis untuk memanfaatkan potensi diaspora Indonesia di luar negeri. Menurutnya, sekitar 8 hingga 10 juta diaspora Indonesia tersebar di berbagai negara dan banyak yang menduduki posisi kunci di sektor teknologi, riset, kesehatan, pendidikan, dan bisnis internasional. Dengan kebijakan ini, diaspora tidak perlu kehilangan kewarganegaraan Indonesia saat memperoleh kewarganegaraan asing, sehingga dapat memperluas transfer pengetahuan, investasi, dan diplomasi publik.

Presiden Prabowo Subianto juga mendukung langkah ini dan berencana mengajukan perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan ke DPR. Ia menekankan bahwa banyak ilmuwan, dokter, insinyer, ahli kecerdasan buatan, hingga atlet profesional Indonesia yang berkarier di luar negeri tidak perlu dipaksa memilih antara karier global dan ikatan dengan tanah air.

Sebagai langkah transisi, DPR mengusulkan penguatan kartu diaspora, percepatan layanan visa, dan insentif investasi bagi diaspora. DPR siap bekerja sama dengan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk merancang kebijakan yang sesuai dengan karakter bangsa dan kepentingan nasional.

Berita terkait