Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid 4, Kali Ini soal Pencekalan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Roy Suryo, mantan pejabat yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo, mengajukan praperadilan untuk keempat kalinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan jilid 4 ini berfokus pada pencekalannya oleh polisi, yang diberlakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka, sehingga membatasi pergerakannya. Termohon dalam gugatan adalah Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan dijadwalkan pada hari Jumat, 7 Agustus 2026, mulai pukul 9 pagi. Roy Suryo menjelaskan bahwa praperadilan ini mempersoalkan sejumlah hal, namun yang terpenting adalah tentang pencekalan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi, dan langkah hukum ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 13.24
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Keempat, Persoalkan Pencekalan
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 07.33
Roy Suryo Kembali Uji Penetapan Tersangka Ijazah Jokowi ke Pengadilan
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 20.23
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat
Berita terkait
Babak Terbaru Roy Suryo vs Jokowi: Segudang Kejanggalan di Balik Praperadilan Jilid IV
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 02.40
Ditantang Jokowi Buktikan Ijazah Palsu, Roy Suryo: Orang di Solo Itu Tidak Mengerti Hukum
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 18.58
Respons Tantangan Jokowi, Roy Suryo: Orang Itu Tidak Mengerti Hukum
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 14.16
Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 14.04