Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid 4, Kali Ini soal Pencekalan

Roy Suryo, mantan pejabat yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo, mengajukan praperadilan untuk keempat kalinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan jilid 4 ini berfokus pada pencekalannya oleh polisi, yang diberlakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka, sehingga membatasi pergerakannya. Termohon dalam gugatan adalah Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang praperadilan dijadwalkan pada hari Jumat, 7 Agustus 2026, mulai pukul 9 pagi. Roy Suryo menjelaskan bahwa praperadilan ini mempersoalkan sejumlah hal, namun yang terpenting adalah tentang pencekalan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi, dan langkah hukum ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait