Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat

Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan keempatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Polda Metro Jaya. Gugatan ini terkait dengan pencekalan Roy sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Nomor perkara gugatan adalah 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, terdaftar pada 30 Juli 2026. Roy menyatakan bahwa sidang praperadilan keempat ini dijadwalkan pada hari Jumat pukul 09.00. Sebelumnya, Hakim I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan Roy terkait penetapan tersangkanya. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan karena dinilai sebagai penyalahgunaan prosedur hukum. Hakim menjelaskan bahwa jika berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, mengajukan praperadilan secara terpisah dapat menjadi upaya untuk menunda persidangan pokok perkara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait