Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305715/original/010463900_1784800497-IMG_2284.jpeg)
Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan keempatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Polda Metro Jaya. Gugatan ini terkait dengan pencekalan Roy sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Nomor perkara gugatan adalah 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, terdaftar pada 30 Juli 2026. Roy menyatakan bahwa sidang praperadilan keempat ini dijadwalkan pada hari Jumat pukul 09.00. Sebelumnya, Hakim I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan Roy terkait penetapan tersangkanya. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan karena dinilai sebagai penyalahgunaan prosedur hukum. Hakim menjelaskan bahwa jika berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, mengajukan praperadilan secara terpisah dapat menjadi upaya untuk menunda persidangan pokok perkara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 07.33
Roy Suryo Kembali Uji Penetapan Tersangka Ijazah Jokowi ke Pengadilan
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 13.39
Pengacara Roy Suryo: Keterangan Ahli Polda Metro Jaya Menguntungkannya
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 10.21
Sidang Praperadilan Roy Suryo, Giliran Polda Metro Jaya Serahkan Bukti dan Hadirkan Ahli
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 15.41
Febrie Adriansyah Daftarkan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Berita terkait
PN Jakarta Selatan Tunda Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo Terkait Pencekalan pada 14 Agustus
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 11.03
Kasus Ijazah Jokowi, Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV: 30 Kali Wajib Lapor Tak Dihargai
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 03.40
Dipepet Jokowi Soal Praperadilan Berjilid-jilid di Kasus Ijazah, Roy Suryo: Baca Dulu KUHAP!
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 06.00
Sidang Perdana Praperadilan Dokter Tifa Digelar, Tim Pengacara Bacakan Permohonan
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 11.49