Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Roy Suryo Kembali Uji Penetapan Tersangka Ijazah Jokowi ke Pengadilan

Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan ini bertujuan menguji prosedur penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Roy mendaftarkan gugatan pada Kamis, 30 Juli 2026, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat, 7 Agustus 2026, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Termohon I adalah Kapolda Metro Jaya, sedangkan Termohon II adalah Kejati DKI Jakarta.

Ini merupakan praperadilan kedua untuk objek yang sama. Sebelumnya, pada Senin, 20 Juli, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak praperadilan Roy yang menguji penetapan tersangka. Hakim menilai permohonan yang diajukan setelah pelimpahan pokok perkara ke PN Jakarta Timur adalah upaya menunda persidangan dan bentuk penyalahgunaan praperadilan. Saat ini, permohonan praperadilan Roy terkait ganti kerugian juga masih berjalan di PN Jakarta Selatan. Pada praperadilan pertama soal penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, hakim memenangkan Roy.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait