Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Keempat, Persoalkan Pencekalan

Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, kembali mengajukan praperadilan keempat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan kali ini terkait pencekalan. Kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangaji, menyatakan sidang pertama akan digelar pada Jumat. Sebelumnya, Roy telah tiga kali mengajukan praperadilan dalam kasus yang sama.

Praperadilan ketiga didaftarkan pada 15 Juli 2026 dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, berklasifikasi ganti kerugian. Termohon adalah Kapolda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. Roy menuntut ganti rugi materiil Rp106 juta dan imateriil Rp100 juta, total Rp206 juta. Praperadilan kedua soal penetapan tersangka ditolak hakim, sedangkan praperadilan pertama soal penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dimenangkan Roy.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait