Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Keempat, Persoalkan Pencekalan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, kembali mengajukan praperadilan keempat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan kali ini terkait pencekalan. Kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangaji, menyatakan sidang pertama akan digelar pada Jumat. Sebelumnya, Roy telah tiga kali mengajukan praperadilan dalam kasus yang sama.
Praperadilan ketiga didaftarkan pada 15 Juli 2026 dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, berklasifikasi ganti kerugian. Termohon adalah Kapolda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. Roy menuntut ganti rugi materiil Rp106 juta dan imateriil Rp100 juta, total Rp206 juta. Praperadilan kedua soal penetapan tersangka ditolak hakim, sedangkan praperadilan pertama soal penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dimenangkan Roy.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 16.39
Pengacara Ungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid 4 soal Pencekalan
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 11.35
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid 4, Kali Ini soal Pencekalan
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 17.13
Roy Suryo Dukung Dokter Tifa Ajukan Praperadilan terkait Penghentian Penuntutan
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.21
Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka, Sudah Diatur di KUHAP
Berita terkait
Ditantang Jokowi Buktikan Ijazah Palsu, Roy Suryo: Orang di Solo Itu Tidak Mengerti Hukum
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 18.58
Hakim Tak Terima Praperadilan Ketiga Roy Suryo
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 10.34
Pemerhati Hukum: Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Sangat Mungkin Jadi Amicus Curiae di Praperadilan Roy Suryo
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 20.43
Eks Danjen Kopassus Bongkar Panasnya Roy Suryo vs Jokowi: Kesimpulannya, Ini Permainan Orang Kuat...
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 04.20